TANGERANG — Pembangunan embung senilai Rp14,57 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten di Sukabakti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam.
Proyek APBD 2026 ini melintas langsung di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), memicu dugaan pelanggaran prosedur, pengabaian keselamatan ketenagalistrikan, serta ketidaksesuaian tata ruang.

Aktivitas alat berat dan galian tanah skala besar di area rentan tersebut berisiko tinggi memicu bahaya induksi listrik serta gangguan fatal pada instalasi strategis nasional jika dibangun tanpa rekomendasi teknis yang sah.
Detail kontrak dan pelaksanaan proyek. Nilai proyek Rp14.573.242.817 (APBD Provinsi Banten TA 2026). Nomor Kontrak: 600.1.4.3/SP.131.14-DPUPR/2026 (tertanggal 27 Juli 2026). Pelaksana: PT Karya Tunas Mandiri Persada (masa kerja 153 hari kalender).
Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas daerah Kabupaten/Kota. Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Ketimpangan Prosedur
Pembangunan di koridor SUTET wajib tunduk pada Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Keberadaan embung di lokasi darat non-pantai ini memicu dugaan kuat bahwa DPUPR Banten memaksakan proyek tanpa mengantongi izin-izin krusial. Belum ada kejelasan mengenai hasil kajian jarak vertikal dan horizontal aman dari kabel transmisi.
Proyek diduga berjalan tanpa rekomendasi resmi dari pemegang izin jaringan listrik. Penempatan program pengaman pantai di lokasi pemukiman darat serta status penguasaan lahan dipertanyakan.
Hingga saat ini Jumat (18/9/26), DPUPR Provinsi Banten maupun PT Karya Tunas Mandiri Persada memilih bungkam. Publik mendesak audit menyeluruh terhadap dokumen lingkungan dan kelayakan proyek agar anggaran negara belasan miliar ini tidak menjadi pemicu bencana teknis. (**)














