Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Diduga Jaringan Pinjol Ilegal, Warga Tangerang Terperangkap Modus Transfer 85rb Jadi 487rb


					Diduga Jaringan Pinjol Ilegal, Warga Tangerang Terperangkap Modus Transfer 85rb Jadi 487rb Perbesar

TANGERANG – Pusaran dugaan penipuan berkedok pinjaman online kembali mencuat di Kota Tangerang. Kali ini, sorotan publik mengarah pada maraknya akun WhatsApp Business bernama “Pinjaman online” dengan nomor disamarkan +62 878-*_-*_. Akun tersebut dituding menjalankan modus sistematis yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan keterangan korban berinisial S, warga Tangerang, awalnya ia hanya diminta mentransfer Rp85.000 dengan dalih biaya admin agar dana pinjaman segera dicairkan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku justru menagih lagi sebesar Rp487.000 dengan berbagai alasan, mulai dari biaya jaminan, biaya asuransi, hingga biaya buka blokir.

“Saat saya minta waktu untuk berpikir, mereka langsung mengancam akan menyebarkan data KTP saya dan memviralkan nama saya di media sosial. Padahal dana pinjaman tidak pernah saya terima,” ungkap S kepada awak media, Jumat 4 Mei 2026.

Rapor merah pinjol bodong, menabrak 3 aturan OJK sekaligus. Berdasarkan penelusuran, akun tersebut memiliki sejumlah kejanggalan fatal yang menandakan kuatnya indikasi praktik ilegal.

  • 1. Minta Uang di Awal. Otoritas Jasa Keuangan telah menegaskan bahwa seluruh pinjol legal dan berizin OJK dilarang keras memungut biaya apa pun sebelum dana pinjaman benar-benar cair ke rekening debitur.
    2. Menggunakan Intimidasi dan Ancaman. Modus “viralin” atau penyebaran data pribadi merupakan ciri khas pinjol ilegal. Pinjol resmi wajib tunduk pada POJK No. 10/2022 tentang Etika Penagihan.
    3. Tidak Memiliki Legalitas Jelas. Nomor WhatsApp yang digunakan tidak terdaftar dalam daftar penyelenggara pinjol legal OJK per Mei 2026. Akun hanya beroperasi via chat pribadi tanpa aplikasi resmi di Play Store.

Pengamat keuangan digital mendesak aparat segera bertindak.

“Ini jelas permufakatan jahat. Polanya memancing korban dengan nominal kecil 85rb, lalu menjerat dengan nominal lebih besar 487rb disertai tekanan psikologis. Ketika sudah masuk ranah ancaman dan pemerasan, ini bukan lagi masalah perdata, tapi pidana,” tegas narasumber.

APH dan Satgas Pasti dituntut tidak berdiam diri. Publik kini mempertanyakan kecepatan penindakan terhadap jaringan pinjol ilegal yang kian berani. Pasalnya, banyak laporan serupa telah masuk ke meja OJK melalui Kontak 157, namun korban baru terus berjatuhan.

“Apakah para pelaku ini kebal hukum, atau sistem pengawasan yang masih longgar? Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital,” sindir pengamat.

Guna memutus rantai kejahatan, korban diimbau segera menghentikan seluruh transfer lanjutan. Blokir nomor pelaku, simpan bukti chat dan bukti transfer, lalu laporkan ke OJK, Satgas Pasti, dan Bareskrim Polri bagian patroli siber. Masyarakat juga diminta tidak memberikan izin akses kontak, kamera, dan galeri kepada aplikasi pinjol mencurigakan.

Setiap rupiah dari keringat masyarakat wajib dilindungi hukum. Jika OJK dan APH bergerak cepat dan transparan, maka jeruji besi seharusnya sudah menunggu para pelaku di balik modus pinjol bodong ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Terjaring OTT di Sumatera Utara, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK

3 July 2026 - 19:15 WIB

Tragedi Berdarah Katingan: Penggerebekan Bandar Sabu Berujung 1 Polisi Gugur dan 2 Hilang Dicari

3 July 2026 - 19:05 WIB

Dinilai “Berlindung” di Balik Audit BPK, DPW JBMI Bengkulu Ancam Laporkan Kadis Dindikbud ke Kejati

2 July 2026 - 19:48 WIB

Usai Periksa 31 Saksi, Tim Pidsus Kejari Tulungagung Obrak-Abrik Kantor BPKAD dan Disbudpar!

1 July 2026 - 16:30 WIB

SIDANG VONIS PALING ANEH DALAM SEJARAH: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Sikap Hakim Dipertanyakan!

1 July 2026 - 11:30 WIB

Trending on Hukum