MUARA ENIM – Kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum per 1 Januari 2026 mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 ini dianggap sebagai langkah krusial demi kenyamanan dan keselamatan publik.
Komitmen Pengawasan Ketat di Bumi Serasan Sekundang
Menanggapi seruan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel untuk pengawasan aktif, organisasi Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyatakan kesiapannya untuk turun ke lapangan. Penasihat Hukum RAMBO Sumsel, Joni Aria Saputra, S.H., M.H., CHC, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika masih ada perusahaan yang “mengangkangi” aturan tersebut.

“Instruksi Gubernur ini adalah dasar hukum yang kuat bagi masyarakat. Per 1 Januari 2026, jalan umum bukan lagi jalur distribusi batubara. Kami akan melakukan pengawasan selektif dan ketat, khususnya di wilayah Muara Enim menuju Lampung,” tegas Joni saat didampingi Kabiro Media Cakra Buana Muara Enim, Ricky Firmansyah.
Langkah Strategis: Pos Pantau dan Koordinasi APH
Joni yang juga berprofesi sebagai Advokat ini menjelaskan bahwa dukungan RAMBO akan diwujudkan dalam tindakan nyata yang tetap terukur secara hukum:
Pendirian Pos Pantau: Jika ditemukan pelanggaran, RAMBO berencana mendirikan pos pantau di titik-titik strategis untuk memantau pergerakan truk batubara.
Tindakan Persuasif hingga Putar Balik: Bagi angkutan yang masih membandel, relawan akan melakukan penghentian dan meminta armada tersebut untuk putar balik.
Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH): Seluruh langkah lapangan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Polres Muara Enim, Polsek Lawang Kidul, dan Polsek Tanjung Agung guna memastikan aksi berjalan kondusif tanpa melanggar hukum.
Ujian Ketegasan bagi Pemerintah dan Aparat
Menurut Joni, momentum Januari 2026 bukan sekadar pergantian tahun, melainkan ujian bagi ketegasan pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan.
“Masyarakat sudah cukup lama terganggu oleh aktivitas angkutan batubara di jalan umum. Jika masih ada perusahaan yang membandel, tidak ada kata lain selain lawan dengan cara memaksa mereka keluar dari jalur umum. Kami menuntut komitmen penuh dari APH dan Pemerintah untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu,” tutupnya. (Red)














