TANGERANG – Pusaran dugaan kongkalikong dan pengelolaan anggaran yang ugal-ugalan kembali menerpa lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang. Sejumlah proyek strategis dari tahun anggaran 2024 hingga 2026 dituding sarat kejanggalan, menabrak regulasi, hingga berpotensi kuat merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD hasil pajak rakyat.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari internal publik dan pengamat kebijakan anggaran. Sekretaris Satgas & Investigasi LAI.BPAN, Suparman, yang juga merupakan warga asli Kota Tangerang, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

> “APH diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang. Ketika sebuah isu anggaran sudah menjadi konsumsi dan sorotan tajam publik, tidak ada alasan untuk berdiam diri. Harus segera diperiksa!” tegas Suparman kepada awak media, Jumat 3 Juli 2026.
Rapor merah 6 proyek Dispora Tangerang, dari lahan sengketa hingga E-Katalog janggal. Berdasarkan data investigasi lapangan, terdapat sedikitnya enam paket pekerjaan di Dispora Kota Tangerang yang diindikasikan kuat memuat praktik permufakatan jahat serta persekongkolan yang merugikan negara.
- – Proyek Pemagaran Taman Royal 2 Pagu anggaran Rp 1,28 Miliar. Indikasi masalah dibangun di atas lahan yang status hukumnya sedang bersengketa (Belum Clean and Clear).
- -Proyek sirkuit Motocross Selapajang, pagu anggaran Rp 3 Miliar. Indikasi masalah, setali tiga uang, infrastruktur olahraga ini nekat didirikan di atas tanah sengketa.
- Proyek Rumput Sintetis Dispora (2024) pagu anggaran Rp 5 Miliar Proyek TA 2024, indikasi masalah yang diduga mangkrak atau belum selesai dan menyisakan polemik teknis.
- Proyek Belanja Rumput Stadion (2025) pagu anggaran Rp 6,90 Miliar. Indikasi masalah, pekerjaan konstruksi (Juni–Desember) tetapi dipaksakan tayang lewat Sistem E-Katalog, bukan lelang konstruksi reguler.
- Proyek Rehabilitasi GOR Nambo Jaya, indikasi masalah, dalam Pantauan. Penggunaan dualisme sistem lelang (LPSE vs E-Katalog Versi 6) yang rawan manipulasi.
- Proyek Lampu Sarana Luar Stadion Cibodas. Indikasi masalah, dalam pantauan. Pola pengadaan TA 2026 yang dinilai tidak transparan dan memicu benturan regulasi.
Pelanggaran fatal, nekat bangun di atas tanah sengketa pada proyek Pemagaran Taman Royal 2 dan Sirkuit Motocross Selapajang. Secara hukum administrasi pemerintahan, pejabat publik dilarang keras menerbitkan atau mengeluarkan dokumen penganggaran dan pelaksanaan fisik di atas lahan yang status hukumnya belum clean and clear.
“Bagaimana mungkin uang daerah miliaran rupiah digelontorkan untuk membangun di atas tanah yang sedang bersengketa? Ini jelas pelanggaran administrasi fatal dan indikasi kuat adanya pemaksaan kehendak demi menyerap anggaran,” cecar Suparman.
Selain itu, ditemukan dugaan hantu joki sertifikasi BARJAS dan jejanggalan E-Katalog. Menurut Parman, tak hanya masalah sengketa lahan, tata kelola pengadaan barang dan jasa di Dispora Kota Tangerang turut dibongkar.
Penggunaan E-Katalog Versi 6 pada proyek fisik berdurasi panjang seperti belanja rumput stadion senilai Rp 6,9 miliar dinilai menyalahi hakikat e-purchasing yang seharusnya digunakan untuk barang jadi standar, bukan pekerjaan konstruksi kompleks.
Berkaca pada skandal nasional yang pernah dibongkar LKPP pada tahun 2019 silam terkait joki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa (BARJAS).
LAI.BPAN mendesak APH untuk memeriksa keabsahan sertifikasi keahlian milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di internal Dispora Kota Tangerang, Jumat 3 Juli 2026.
APH Daerah dituding “,mandul”, kasus resmi digiring ke KPK RI. Publik kini mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum di tingkat regional. Pasalnya, banyak laporan pengaduan masyarakat terkait kejanggalan proyek ini dikabarkan telah masuk ke meja penyidik Kejari Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota, namun hingga detik ini menguap tanpa kejelasan.
“Apakah pejabat di Dispora ini kebal hukum, atau justru APH di daerah yang mandul?” sindir Suparman tajam.
Guna memutus rantai kebuntuan hukum dan menghindari adanya intervensi dari oligarki lokal maupun oknum birokrat yang mencoba menutup-nutupi borok anggaran ini, DPP Departemen Satgas & Investigasi (Basus D-88) LAI.BPAN menyatakan sikap tegas.
Mereka akan segera melayangkan surat laporan resmi secara langsung kepada KPK RI di Jakarta. Langkah ini diambil agar lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan kasus, memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran (PA), hingga menelusuri seluruh dokumen kegiatan dari tahun 2024 sampai 2026.
Masyarakat Kota Tangerang kini menunggu. Setiap rupiah dari APBD yang berasal dari keringat pajak rakyat wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Jika APH obyektif dan transparan, pintu jeruji besi seharusnya sudah terbuka lebar bagi para mafia proyek di Kota Tangerang. (*)














