Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Uncategorized

Gunung Anak Krakatau Level III (Siaga), Kapal Dilarang Mendekat dalam Radius 5 Mil Laut


					Gunung Anak Krakatau Level III (Siaga), Kapal Dilarang Mendekat dalam Radius 5 Mil Laut Perbesar

MERAK, BANTEN — Otoritas penerbit navigasi, Merak Vessel Traffic Service (VTS), secara resmi mengeluarkan peringatan navigasi (security message) bagi seluruh kapal yang melintas di perairan Selat Sunda. Langkah ini diambil guna meningkatkan kewaspadaan terkait potensi lonjakan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang saat ini berada pada Level III (Siaga).

Berdasarkan pengumuman resmi yang disiarkan melalui radio maritim, imbauan ini merujuk langsung pada rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Seluruh nakhoda dan awak kapal diinstruksikan untuk mematuhi aturan keselamatan dan dilarang keras mendekati kawasan dalam radius 5 mil laut dari kawah aktif gunung api tersebut.

Antisipasi bahaya lontaran material vulkanik. Pihak Merak VTS menegaskan bahwa peringatan navigasi ini sangat krusial demi menjaga keselamatan pelayaran di Selat Sunda. Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, yang berada di koordinat posisi 06^\circ 06′ 136” Lintang Selatan dan 105^\circ 25′ 417” Bujur Timur, dinilai berpotensi menimbulkan bahaya langsung bagi kapal-kapal di sekitarnya.

Beberapa ancaman yang diwaspadai antara lain: Lontaran material vulkanik pijar. Paparan abu vulkanik tebal yang dapat mengganggu jarak pandang dan mesin kapal. Gangguan keselamatan pelayaran lainnya di sekitar kawasan gunung api, Jumat 3 Juli 2026.

Di akhir siaran radio maritimnya, Merak VTS kembali menyampaikan panggilan keselamatan darurat (security message) agar seluruh kapal tanpa pengecualian memantau perkembangan aktivitas gunung secara berkala serta mematuhi peringatan jarak aman yang telah ditetapkan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan Emas 2,7 Ton per Bulan dari PIK ke Hong Kong Dibongkar Kepolisian

21 August 2026 - 18:18 WIB

Dewan Pers Tegaskan Penghalangan Kerja Jurnalistik Adalah Kriminal: Ancam Pidana Pasal 18 UU Pers!

17 August 2026 - 13:10 WIB

Soroti Sisi Etika dan UU PDP, Menkomdigi Tegaskan Perekaman Kacamata Pintar Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

5 August 2026 - 10:34 WIB

Kemenaker Tegaskan Hak Pekerja Terimbas PHK Wajib Dipenuhi di Tengah Tekanan Ekonomi Global

24 July 2026 - 15:26 WIB

Skandal KUR Fiktif BNI Jember: 900 Identitas Petani Dicatut, Negara Rugi Rp41,48 Miliar

13 July 2026 - 16:34 WIB

Trending on Uncategorized