JAKARTA – Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang kontroversi hebat. Sidang pembacaan vonis terhadap mantan menteri, Nadiem Makarim, yang berlangsung baru-baru ini dinilai sebagai salah satu preseden hukum paling aneh dan janggal dalam sejarah peradilan tanah air.
Dalam amar putusan yang dibacakan, terjadi kerancuan dan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang sangat mencolok di antara majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Keanehan dimulai ketika salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa 30 Juni 2026.
Namun ironisnya, suara tersebut kalah telak. Empat hakim lainnya justru mengambil keputusan sebaliknya. Mereka menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melanggar hukum sesuai dengan dakwaan subsider jaksa. Alhasil, majelis hakim menjatuhkan vonis berat berupa: Hukuman pidana 10 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 Miliar juga membebankan uang Pengganti Rp 809 Miliar.
Ketua majelis Hakim “Kabur” Usai Baca Vonis? Suasana persidangan semakin dinilai tidak wajar ketika Ketua Majelis Hakim menunjukkan gelagat yang memicu tanda tanya besar. Begitu selesai membacakan amar vonis yang kontroversial tersebut, Ketua Majelis Hakim dilaporkan langsung menutup persidangan secara sepihak dan bergegas pergi meninggalkan ruang sidang seolah ketakutan. Tindakan tidak biasa dari seorang pengadil ini langsung memicu reaksi keras di ruang sidang.
Kuasa hukum berang, Ancam pidanakan Hakim atas Obstruction of Justice. Sikap kontroversial para hakim ini langsung direspons keras oleh tim pengacara Nadiem Makarim. Pihak kuasa hukum menilai empat hakim yang menjatuhkan vonis bersalah telah sengaja mengabaikan fakta-fakta hukum krusial di persidangan fakta yang menurut mereka sebenarnya mampu meruntuhkan seluruh dakwaan jaksa.
Tidak main-main, tim pengacara menuding adanya dugaan konspirasi atau tekanan di balik putusan ini. Mereka menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum yang sengaja menyembunyikan atau mengabaikan fakta persidangan yang sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi keadilan (Obstruction of Justice). Kuasa hukum mengancam akan mengambil langkah hukum tegas untuk mempidanakan para hakim yang terlibat.














