Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Setahun Disegel KLH, TPA Jatiwaringin Terbakar: LBH BONGKAR Cium Kelalaian Hukum!


					Setahun Disegel KLH, TPA Jatiwaringin Terbakar: LBH BONGKAR Cium Kelalaian Hukum! Perbesar

TANGERANG — Tepat setahun setelah resmi disegel dan ditutup permanen oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, justru kembali menjadi petaka ekologis. Pada Rabu (1/7/2026), kebakaran hebat melanda kawasan tersebut, mengirimkan kepulan asap beracun yang pekat ke pemukiman warga sekitar.

Peristiwa ini langsung memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR. Kebakaran di area yang berstatus dalam pengawasan ketat penegak hukum ini dinilai sebagai bukti bobroknya komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat dalam menjaga objek sanksi negara.

Kebakaran atau pembiaran berkelanjutan? Sebagai informasi, TPA Jatiwaringin disegel permanen oleh KLH pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu akibat buruknya tata kelola sampah, pencemaran air lindi (leachate), serta praktik pembakaran sampah terbuka (open burning). Logikanya, pasca-penyegelan, lokasi tersebut steril dari aktivitas luar dan berada di bawah pemeliharaan serta pengawasan ketat guna proses pemulihan lingkungan.

Namun, insiden kebakaran besar hari ini memicu tanda tanya besar. Apakah kebakaran ini murni akibat akumulasi gas metana yang diabaikan, atau justru ada pembiaran aktivitas pembuangan dan pembakaran ilegal (illegal dumping) di dalam area yang seharusnya terisolasi tersebut? Sekretaris Jenderal (Sekjen) LBH BONGKAR angkat bicara dengan nada tinggi menanggapi skandal lingkungan ini. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar musibah alamiah, melainkan sebuah bentuk kelalaian hukum yang nyata (omission).

“Ini adalah ironi sekaligus tamparan keras bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang. TPA Jatiwaringin itu sudah disegel permanen oleh kementerian karena rapor merah. Logikanya, area tersebut dalam pengawasan ketat dan isolasi total. Kenapa setelah setahun disegel, justru terjadi kebakaran besar? Di mana fungsi pengawasan Pemkab Tangerang dan DLHK? Ini sama saja dengan melecehkan marwah garis segel penegak hukum pusat!” tegas Sekjen LBH BONGKAR kepada awak media, Rabu (1/7/2026).

Indikasi pelanggaran pidana berlapis. LBH BONGKAR memetakan sedikitnya ada tiga instrumen hukum yang diduga kuat telah dilanggar dalam peristiwa runtuhnya pengawasan di TPA Jatiwaringin ini. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Asap beracun (mengandung dioksin dan furan) dari kebakaran sampah terbuka ini secara nyata telah melampaui baku mutu udara ambien, yang berpotensi melanggar Pasal 98 ayat (1).

Jika kebakaran dipicu oleh unsur kelalaian pengelola dalam memitigasi gas metana atau pembiaran oknum, maka jeratan pidana Pasal 99 dan Pasal 108 wajib diterapkan. Pelanggaran garis segel danksi administratif (Obstruction of Justice). Membiarkan objek sanksi negara rusak, terbakar, atau disalahgunakan pasca-penyegelan mengindikasikan adanya perlawanan atau ketidakpatuhan total terhadap eksekusi sanksi administratif kementerian.

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan Pasal 40, pengelola sampah yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara dan denda materi yang tidak sedikit.

Hak ekologis warga dirampas kembali. Dampak langsung dari kebakaran ini dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Sukadiri yang kembali harus menghirup udara beracun. LBH BONGKAR menilai Pemkab Tangerang telah gagal memenuhi mandat konstitusi untuk memberikan ruang hidup yang sehat bagi warganya.

“Segel kementerian itu memiliki marwah hukum yang tinggi. Terjadinya kebakaran ini membuktikan bahwa Pemkab Tangerang gagal total dalam menjaga dan memulihkan kondisi lingkungan pasca-penutupan. Asap beracun dari kebakaran ini kembali merampas hak masyarakat Sukadiri atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Konstitusi,” lanjut Irwansyah S.H. (Sekjen LBH BONGKAR).

Tuntutan tegas, seret pejabat lalai ke ranah hukum. Menutup pernyataannya, LBH BONGKAR tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi mendesak adanya tindakan hukum yang konkret dan transparan. Mendesak Gakkum KLH untuk turun kembali ke lapangan, memeriksa total pengelolaan pasca-segel, dan mengusut apakah ada pembiaran birokrasi di balik kebakaran ini.

Meminta penegak hukum Polda Banten dan Polresta Tangerang untuk segera memeriksa jajaran DLHK Kabupaten Tangerang serta penanggung jawab lapangan atas dugaan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang fatal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam investigasi lanjutan ditemukan bukti kuat adanya pembiaran atau aktivitas pembuangan/pembakaran ilegal pasca-segel yang memicu kebakaran ini, LBH BONGKAR siap menempuh jalur hukum formal demi membela hak ekologis warga terdampak. Kepala Dinas terkait dan Pemkab Tangerang harus bertanggung jawab secara hukum!” pungkasnya secara tajam.

Hingga berita ini diturunkan, tim pemadam kebakaran masih berupaya menjinakkan titik api di lokasi, sementara pihak DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab pasti kebakaran di TPA yang berstatus segel permanen tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKBM Indonesia Negeriku Tangerang Digeledah, Jaksa Buru Modus Data Fiktif Paket A, B, dan C

30 June 2026 - 13:07 WIB

Aroma Kongkalikong Proyek Asrama Haji Tangerang Rp 22 Miliar: Pemenang Tender Gunakan SBU Kedaluwarsa

17 June 2026 - 22:56 WIB

Lahan Embung Sudirman Masih ‘Abu-Abu’, Pemkab Tangerang Diultimatum 14 Hari

17 June 2026 - 22:34 WIB

Proyek “Siluman” Sepatan Timur: Papan Informasi Ghaib, Camat Memilih Tiarap!

15 June 2026 - 12:30 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana BOS Miliaran Rupiah SMA N 31 Kabupaten Tangerang Disorot LSM

9 June 2026 - 17:25 WIB

Trending on Tangerang Raya