Upaya Kerjasama Hukum untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan dan Indonesia Emas 2045
BeritaTransformasi – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) dan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Wilayah Jakarta dan Banten resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menangani permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini berlangsung pada Kamis, 6 November 2024, di Auditorium Oryza, Gedung Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, sebagai bentuk sinergi antar lembaga negara dalam mendukung tata kelola yang baik dan transparan.
Pentingnya MoU dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan apresiasi yang tinggi terhadap Perum Bulog atas kepercayaannya dalam membangun kerja sama ini. Menurutnya, MoU ini merupakan langkah strategis untuk membantu Bulog dalam menghadapi permasalahan hukum yang mungkin timbul di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerja sama ini akan memperkuat tata kelola yang baik dan menjamin bahwa setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh Perum Bulog dapat diselesaikan secara profesional. Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas Perum Bulog,” ujar Dr. Patris.
Dr. Patris menegaskan bahwa dukungan ini juga merupakan upaya Kejati DKJ dalam menyukseskan berbagai program pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Komitmen Kejati DKJ akan fokus pada pengawasan penggunaan anggaran agar program berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
Fokus pada Good Corporate Governance dan Pendampingan Hukum yang Profesional
Dalam MoU ini, Kejati DKJ berperan tidak hanya sebagai penasehat hukum, tetapi juga siap menjadi mediator atau konsiliator jika terjadi sengketa atau perselisihan yang melibatkan Perum Bulog dan pihak-pihak lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan transparansi dan integritas tinggi.
“MoU ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan kualitas layanan hukum, tetapi juga memperkuat komitmen Perum Bulog dalam mengelola perusahaan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Kami juga ingin memastikan bahwa Perum Bulog menjalankan tugasnya dengan transparansi, integritas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Kajati DKJ.
Kolaborasi Solid Menuju Indonesia Emas 2045
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Kejati DKJ dan Perum Bulog diharapkan dapat semakin solid dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung pencapaian tujuan Indonesia Emas 2045. Kerja sama ini menunjukkan komitmen kedua pihak dalam menciptakan tata kelola yang bersih, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penandatanganan MoU ini, Kejati DKJ dan Perum Bulog optimis dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mencapai tujuan-tujuan nasional yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Indonesia. (Muzer)