JAKARTA — Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) secara resmi membongkar skandal besar dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform fintech KoinWorks.
Dalam pergerakan taktis ini, korps adhyaksa langsung menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan badan. Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari visualisasi penindakan, penggeledahan dan penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejati DKI Jakarta.

Tiga petinggi korporasi resmi dijebloskan ke rutan. Penyidik bergerak cepat melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang pengurus inti PT LAT yang diduga kuat bertanggung jawab atas rekayasa fasilitas pembiayaan tersebut. Ketiga tersangka yang kini mengenakan rompi merah muda khas tahanan tipikor.
- Sdr. BAA – Selaku Direktur Operasional PT LAT sejak tahun 2021 sampai sekarang.
- Sdr. BH – Selaku Direktur Utama PT LAT (2015–2022) dan Komisaris PT LAT (2022–sekarang).
- Sdr. JB – Selaku Direktur Utama PT LAT periode tahun 2024 sampai sekarang.
Penahanan para tersangka dilakukan selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak hari penindakan, dan disebar di dua fasilitas penahanan, yakni Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Modus operandi terungkap. Manipulasi invoice dan agunan bodong. Merujuk pada detail perkara di lembar dokumen dugaan rasuah ini bermula ketika pengurus PT LAT yang bertindak selaku pemilik fintech KoinWorks mengajukan kerja sama pembiayaan ke PT BRI (Persero) Tbk.
Namun, pengajuan tersebut didasarkan pada analisis kredit yang sama sekali tidak layak.
Guna meloloskan dana segar, para tersangka menerapkan siasat lancung berupa:
- Manipulasi Agunan: Memalsukan atau memanipulasi dokumen agunan yang berbasis invoice.
- Tanpa Penutupan Asuransi: Sengaja tidak melakukan kewajiban penutupan asuransi perlindungan kredit.
Akibat analisis fiktif dan rekayasa data tersebut, pihak perbankan pelat merah meloloskan pencairan kredit ilegal dengan angka fantastis mencapai sekitar Rp 600 Miliar. Jeratan hukum dan pendalaman kasus yang kini dilakukan Kejati DKI Jakarta tidak main-main dalam menerapkan pasal. Para tersangka kini dijerat berlapis menggunakan kodifikasi hukum baru dan undang-undang tipikor.
Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).”
Hingga saat ini 19 Juni 2026, tim penyidik Kejati DKI Jakarta terus melakukan pendalaman intensif guna menelisik keterlibatan internal dari pihak Bank BRI maupun pihak nasabah lain yang ikut menikmati aliran dana manipulatif ini. Pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli terus dikebut demi merampungkan berkas dakwaan. (*)














