JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet hangus. Dalam putusannya, MK mewajibkan seluruh operator seluler dan telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan/atau dapat digunakan kembali, meskipun masa aktif paket telah berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa skema pilihan layanan jasa tersebut sangat penting untuk dinyatakan secara eksplisit guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para konsumen.

> “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies Kadir saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Kamis (23/7/2026).
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan baik prabayar maupun pascabayar merupakan hak milik pengguna yang harus dilindungi secara adil. Pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan regulasi serta formula skema layanan agar dapat menerapkan keputusan tersebut secara berkeadilan bagi seluruh pihak.(*)














