JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lima orang santri laki-laki. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan perburuan intensif terhadap keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri.
Kasus ini diungkapkan langsung oleh Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan keji tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak rentang tahun 2017 hingga 2025. Terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk mengeksploitasi para korban.
“Korban lima orang laki-laki, yang mana terdiri dari empat orang anak di bawah umur dan satu laki-laki dewasa,” tegas Brigjen Nurul Azizah.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengunakan pengaruh serta tipu daya berupa iming-iming memfasilitasi para korban agar bisa melanjutkan pendidikan di Mesir.
Pelaku memanfaatkan ketimpangan posisi sebagai pengajar dan figur agama untuk menundukkan korban secara psikologis. Kasus ini menjadi alarm keras terkait pentingnya mekanisme pengawasan dan perlindungan anak yang ketat di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang memiliki informasi keberadaan tersangka untuk segera melapor guna mempercepat proses hukum. (*)














