JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan ketat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam lingkungan DJP Kementerian Keuangan dengan nilai kumulatif sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar.
Penahanan terhadap HNV berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Modus operandi menggunakan jabatan demi usaha anak.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa tersangka diduga kuat memanfaatkan pengaruh serta jabatannya untuk keuntungan pribadi dan bisnis keluarganya.
Salah satu modus operandi yang terungkap terjadi pada 2016. HNV diketahui mengirimkan instruksi melalui surat elektronik (email) kepada bawahannya untuk menggalang dana sponsorship kegiatan peragaan busana (fashion show) milik anaknya. Target sasaran permintaan tersebut merupakan deretan perusahaan Wajib Pajak (WP) yang berada di bawah pengawasannya, baik di wilayah Jakarta maupun luar Jakarta.
“Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan Wajib Pajak mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak HNV,” ungkap Achmad Taufik Husein, Rabu 19 Agustus 2026.
Total aliran dana dari sponsorship tersebut diperkirakan mencapai Rp 700 juta (sekitar Rp 400 juta dari WP Jakarta dan Rp 300 juta dari WP luar Jakarta).
Aliran Valas dan Deposito Rp 10 Miliar
Selain modus sponsorship, penyidik KPK menemukan deretan penerimaan uang dalam bentuk valuta asing (valas) yang terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2022. Periode 2013–2018 HNV diduga menerima gratifikasi valas dari beberapa perusahaan yang kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai transaksi sekitar Rp 10 miliar.
Periode 2014–2022 ditemukan transaksi valas lain melalui perantara berinisial BSA yang kemudian ditempatkan ke dalam instrumen deposito senilai Rp 10 miliar. KPK menegaskan, praktik pemerasan terselubung dan gratifikasi ini mencederai integritas institusi perpajakan.
Kepercayaan masyarakat sebagai wajib pajak merupakan fondasi utama penerimaan negara yang tidak boleh dirusak oleh tindakan culas pejabat berwenang. Atas perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan melacak aset (asset recovery) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. KPK juga memastikan proses penyidikan akan diselesaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. (*)














