JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter ternama Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dannatau penggelapan.
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo. Keputusan menaikkan status RSO dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah pihak kepolisian menggelar perkara secara internal dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar AKP Joko Adi Wibowo saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Poin-loin utama kasus Ruben Onsu fugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hasil gelar perkara penyidik yang menyimpulkan tersedianya minimal dua alat bukti sah.
Penyidik telah menerbitkan surat resmi penetapan tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara serta menyiapkan langkah pemanggilan lanjutan, sementara pihak Ruben Onsu belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersebut. (*)














