JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh dr Tifa terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Praperadilan Sulistio Muhammad Dwiputro dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (21/8/2026).
Langkah hukum pemohon kandas setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan selaku Termohon. Hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan dr Tifa telah kehilangan objek atau prematur karena adanya pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan negeri lain.

Pelimpahan berkas mendahului praperadilan. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyoroti kronologi pendaftaran perkara yang tidak lagi memenuhi syarat formil praperadilan. 27 Juli 2026 berkas perkara dr Tifa telah resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan ke PN Jakarta Timur.
3 Agustus 2026 pihak dr Tifa baru mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Hakim menegaskan bahwa pendaftaran praperadilan dilakukan setelah berkas perkara utama dilimpahkan. Hal ini berimplikasi langsung pada status hukum pemohon di mata hukum pidana acara.
Status berubah menjadi terdakwa. Selain masalah tenggat pelimpahan berkas, hakim juga menggarisbawahi perubahan status hukum dr Tifa. Sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan perkara pokoknya, status dr Tifa secara otomatis beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
“Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon gugur dalam ranah praperadilan karena perkara pokok mulai diperiksa,” tegas hakim dalam pertimbangannya.
Dengan dilontarkannya putusan ini, upaya dr Tifa untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan dipastikan kandas, dan proses hukum akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur. (*)














