Menu

Dark Mode
 

Headline

BPAN-RI Soroti Anggaran Tidak Lazim di Dispora Kota Tangerang, Ir.Guzermon: Ada Dugaan Persekongkolan dan Mufakat Jahat!

Keterangan Foto: Ir. Guzermon GM. [BPAN-RI Banten]

TANGERANG-Lagi lagi Dinas Pemuda dan Olahraga [DISPORA] Kota Tangerang mendapat sorotan tajam dari aktivis dan penggiat anti KKN [Korupsi,Kolusi dan Nepotisme]  terkait penggunaan anggaran tidak lazim Tahun Anggaran 2025. Ir.Guzermon, BPAN-RI [Badan Peneliti Aset Negara] Wilayah Banten mengungkapkan, terlihat  mufakat jahat dan dugaan persekongkolan dalam penggunaan anggaran oleh oknum pejabatnya.

Menurutnya, sejumlah proyek yang janggal di DISPORA Kota Tangerang seperti proyek pembangunan sarana motor cross sebesar 3 Miliar Rupiah dan belanja rumput stadion sebesar 6,9 Miliar Rupiah Tahun Anggaran 2025, dimana proses pengadannya  melalui proses ektalok padahal jelas dalam keterangan nya PEKERJAAN KONTRUKSI yang dimulai bulan Juni sampai Desember 2025.

“Proyek pengadaan rumput sintetis di DISPORA Kota Tangerang sebesar Rp.5 miliar pada Tahun Anggaran 2024 sebelumnya belum kelar dan masih   menyimpan sejumlah kejanggalan, seperti lokasi pelaksanaan yang tercantum di dokumen pengadaan tidak sesuai juga  nomenklatur kegiatan, kini belanja rumput stadion muncul lagi  Tahun Anggaran 2025, bahkan anggara nya lebih besar,” ungkap Ir.Guzermon, [28/06/2025].

Lanjut diungkapkan, selain lokasi proyek yang tidak diketahui lokasi pengerjaan nya pada belanja rumout sintetis T.A 2024 itu, proses pengadaan tidak dilakukan melalui lelang terbuka (tender), melainkan menggunakan sistem e-purchasing (e-katalog). Hal itu menimbulkan dugaan tidak baik seperti  persekongkolan dan mufakat jahat semakin terlihat.

“Kita meminta APH [Aparat Penegak Hukum] Kejaksaan, KPK-RI juga Kepolisian untuk segera mengusut sampai tuntas soal proyek proyek itu,  memeriksa Kepala Dinas DISPORA selaku PPA, juga PPK dan PPTK yang terlibat dalam proyek. Selain tidak sesuai Nomenklatur pekerjaan, juga  kepatuhan terhadap Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 telah ditabarak,” ujarnya.

Menurut Guzermon, Pemerintah telah mengatur tentang pengadaan barang dan jasa yang wajib dilaksanakan demi terlaksana persaingan sehat, adil dan tidak diskriminatif dan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, serta nomenklatur jenis kegiatannya jelas kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh regulasi, namun Dispora menabrak nya.

“Ketika pengadaan dilakukan tanpa tender maka hal ini berpotensi terjadi permufakatan jahat dan perskongkolan antara oknum pejabat dengan penyedia [vendor], soalnya dalam belanja rumput sintetis yang dilakukan oleh DISPORA, ditemukan kegiatan lain didalamnya seperti perawatan dan lainya, jadi proyek tersebut tidak sesuai nomenklatur,” kata Guzermon.

Selain itu kata Guzermon, pembangunan sarana Motor Cross di Selapang jaya sebesar 3 Miliar sangat tidak lazim, selain prosesnya melauli ekatalok, lahan juga masih status quo karena ada beberapa pihak masih mengklaim dan saling gugat di Pengadilan Tangerang, bahkan  ahli waris melaporkan salah satu pihak ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan polisi: LP/B/741/VII/2024 SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tapi DISPORA menganggarkan pembangunan dilokasi.

“Dari temuan terkait proyek belanja rumput sintetis dan rumput stadion  serta proyek motor cross di DISPORA Kota Tangerang, berpotensi  terjadi dugaan  tindak pidana korupsi.  Proyek tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pelaksanaan dan fakta lapangan. Nomenklatur pekerjaan   juga harga satuan yang melebihi kewajaran pasar  yang terindikasi di mark-up,” imbuhnya.

Diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana 20 tahun penjara.

Meski menuai sorotan dari aktivis dimasyarakat, Pejabat penting DISPORA Kota Tangerang sendiri memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Upaya Wartawan untuk menemui Kepala Dinas ‘Kaonang’ tidak membuahkan hasil. Akhirnya hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi yang didapat dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas juga Kepala Bidang DISPORA.[ Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Galian C Diduga Ilegal di Grobogan Jawa Tengah Resahkan Warga

8 July 2025 - 18:28 WIB

PRIMA dan IWO.Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap RM

7 July 2025 - 17:04 WIB

IWO Indonesia Tantang APH Tuntaskan Dugaan Korupsi di Pemda Banggai Laut

7 July 2025 - 08:28 WIB

KOPPSA-M Laporkan Pembongkaran Sepihak ke Polda Riau, Roland Aritonang: Koperasi Rakyat Diteror Ini Tamparan untuk Polri!”

5 July 2025 - 14:59 WIB

Pos KOPPSA-M Dibongkar di Lahan Sendiri, Reaksi Muncul Tuntut Sikap Tegas Kapolda Riau

3 July 2025 - 10:39 WIB

Trending on Daerah