JAKARTA, — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengakselerasi pangkas birokrasi layanan pertanahan nasional melalui program reformasi tata kelola pertanahan digital.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta 3 Agustus 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan percepatan program Pengukuran Terjadwal serta penetapan Peralihan Hak 10 Hari sebagai langkah nyata menghadirkan layanan publik yang transparan, pasti, dan terukur.

Kunci point reformasi layanan pertanahan ATR/BPN. Pengukuran terjadwal memiliki SLA maksimal 7 hari. Saat ini, sebanyak 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal, yang memangkas waktu tunggu masyarakat menjadi maksimal 7 hari kerja.
Uji coba layanan peralihan hak 10 hari. Sebagai bentuk optimalisasi kepastian hukum dan efisiensi kepemilikan tanah, kementerian meluncurkan pilot project Peralihan Hak 10 Hari yang dijadwalkan resmi beroperasi serentak di 15 Kantah terpilih mulai 17 Agustus 2026.
Transparansi d digitalisasi berkelanjutan. Sistem ini dirancang untuk meminimalisasi ketidakpastian waktu pengurusan dokumen pertanahan sekaligus menutup celah praktik pungutan liar dan mafia tanah melalui integrasi sistem digital secara transparan.
“Melalui Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan transformasi layanan yang semakin pasti, transparan, dan terukur bagi seluruh masyarakat Indonesia.” tutur Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN. (*)














