RANTAUPRAPAT — Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bripka Yasil Mukhtadi Lubis (31), anggota Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dengan putusan ini, status tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel resmi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan perkara nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu pada Selasa, 4 Agustus 2026 di Ruang Sidang Utama Cakra PN Rantauprapat.
Dalam pertimbangan dan amar putusannya, Hakim Satria Saronikhamo Waruwu secara tegas menetapkan, penetapan tersangka tidak sah.
Penetapan tersangka terhadap Bripka YML oleh Kejari Labusel dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya perintah pembebasan penahanan terhadap pemohon dinyatakan tidak sah.
Hakim memerintahkan agar Bripka YML segera dikeluarkan dari Lapas Kelas III Kotapinang. Kejaksaan diperintahkan untuk memulihkan harkat, martabat, serta kedudukan Bripka YML seperti sediakala serta seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Latar belakang kasus, sebelumnya, Bripka YML ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp1,9 miliar dengan modus data penerima fiktif, kuitansi fiktif, hingga penggelembungan harga (mark-up). Bripka YML sempat ditahan sejak 16 Juli 2026 sebelum akhirnya mengajukan gugatan praperadilan.
Pertimbangan hukum dan kejanggalan prosedur. Kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan dan Siti Rahma Sitepu, menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya inkonstitusional karena tidak memenuhi KUHAP dan Putusan Mahkamah Agung/MK terkait kecukupan dua alat bukti yang sah.
Pihak pemohon menyoroti sejumlah kejanggalan penetapan prosedur hukum oleh Kejari Labusel, di antaranya surat perintah penyidikan, gelar perkara, hingga surat penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 12 Desember 2025.
Audit kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar bersumber dari Kantor Akuntan Publik (KAP), padahal kewenangan konstitusional penghitungan kerugian negara berada pada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Jalannya Persidangan
Persidangan praperadilan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, serta dipantau langsung oleh tim Komisi Yudisial (KY).
Pihak termohon (Kejagung cq Kejati Sumut cq Kejari Labusel) diwakili oleh Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap. Namun, Hakim menilai dalih serta bukti-bukti yang diajukan termohon tidak cukup kuat untuk mempertahankan keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan pemohon. (*)














