JAKARTA — Ekosistem media siber nasional kembali berhadapan dengan babak baru perimbangan daya tekan (bargaining position) terhadap raksasa teknologi (big tech). Dewan Pers menggelar audiensi strategis bersama perwakilan Google Asia-Pasifik di Jakarta pada Senin (27/7) guna mengurai simpul krusial dalam draf Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Pertemuan yang diikuti para konstituen organisasi pers tersebut menyoroti tarik-ulur regulasi yang tidak hanya berdampak pada kebebasan pers, melainkan juga pada keberlangsungan finansial media, khususnya industri pers di tingkat daerah.

Empat titik kritis, dari hak cipta hingga masa depan media lokal. Berdasarkan pembahasan dalam audiensi tersebut, terdapat empat isu mendesak yang menjadi perhatian utama para pemangku kepentingan.
Skema kompensasi karya jurnalistik (B2B vs LMK) dan pendekatan komersial berbasis Business-to-Business (B2B) dinilai berisiko menguntungkan media skala besar, sementara skema Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai perlu perlindungan agar benar-benar menjamin distribusi hak ekonomi karya jurnalistik secara adil.
Dominasi distribusi informasi oleh platform digital yang kerap tidak transparan dalam penyaluran traffic berita dinilai berpotensi merugikan media independen yang fokus pada berita berkualitas (quality journalism). Penetrasi AI dalam produksi hingga distribusi konten jurnalistik menuntut kepastian regulasi terkait perlindungan hak cipta dan batasan etika jurnalistik.
Perlindungan media lokal, tanpa benteng regulasi yang presisi, keberadaan media lokal berisiko makin tergerus oleh dominasi arus utama dan mekanisme distribusi algoritma platform global.
Mencari “Jalan Ketiga” regulasi figital. Sikap tegas disuarakan oleh Dewan Pers untuk tidak sekadar memutus sengketa komersial antara penerbit pers (publishers) dan platform digital, tetapi juga menjaga marwah independensi jurnalistik.
Dewan Pers menekankan pentingnya mendesain “Jalan Ketiga” regulasi sebuah formulasi hukum dan kebijakan yang mampu menjamin kebebasan pers sekaligus menghadiran kompensasi ekonomi yang adil bagi media, tanpa mematikan dan menghambat pertumbuhan ekosistem digital nasional.
Poin penyeimbang ini diharapkan tidak menjebak ekosistem pers dalam monopoli kontrol platform digital, namun tetap memastikan karya karya investigasi dan jurnalistik publik dihargai secara wajar. (*)














