KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio (AL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022–2023.
Selain Asrun Lio, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Prov Sultra periode 2020–2024 berinisial JI (Juli) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi kecukupan alat bukti berdasarkan kriteria Pasal 184 KUHAP usai ekspose atau gelar perkara pada Kamis (15/10/2026).
“Bahwa pada hari ini, Kamis tanggal 15 Oktober 2026, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, yaitu pertama inisial JI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan tersangka AL selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sultra periode 2022–2026,” terang Enjang di Kejati Sultra.
Modus operandi, kelebihan pembayaran hingga LPJ Fiktif ditemukan. Dalam keterangannya, Enjang membeberkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka untuk mengeruk uang negara.Praktik perbuatan melawan hukum ini mencakup beberapa mekanisme.
Kelebihan pembayaran (Overpayment) dan cashback. Menilai dan memproses pembayaran melebihi nilai sebenarnya (overpayment), lalu menerima pengembalian uang (cashback) dari pihak penyedia barang/jasa untuk kepentingan pribadi tersangka.
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Menyusun LPJ kegiatan yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menganggarkan dan melaporkan beberapa kegiatan jamuan yang sama sekali tidak dilaksanakan.
“Terdapat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, di mana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif,” lugas Enjang.
Kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Akibat praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran belanja makan-minum ini, keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Sultra masih terus mendalami dan merinci besaran pasti kerugian negara serta menelusuri alokasi aliran dana ke pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. (**)














