Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Dinilai “Berlindung” di Balik Audit BPK, DPW JBMI Bengkulu Ancam Laporkan Kadis Dindikbud ke Kejati


					Dinilai “Berlindung” di Balik Audit BPK, DPW JBMI Bengkulu Ancam Laporkan Kadis Dindikbud ke Kejati Perbesar

BENGKULU – Aroma tak sedap menyelimuti proyek Pengadaan Alat Praktik Kejuruan SMK Tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Bengkulu. Alih-alih memberikan jawaban transparan, Kepala Dinas Dindikbud Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd., justru dinilai memberikan jawaban defensif dan tidak menyentuh substansi persoalan.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (DPW JBMI) Provinsi Bengkulu naik pitam dan mengancam akan menyeret kasus pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025 ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Surat jawaban Kadis Dindikbud Dinilai “Blunder” dan gagal paham. Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang dikirim kan Kadis Dindikbud Bengkulu kepada Wartawan, tanggapan resmi yang bersumber dari Kabid SMK (Rainer). Dalam surat klarifikasi tersebut, pihak Dinas menyampaikan dua poin pembelaan.

  •  Pengadaan diklaim telah sesuai dengan Perpres 71 Tahun 2025 tentang Juknis DAK Fisik.
  •  Proyek tersebut telah diperiksa secara terperinci oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam Pemeriksaan Keuangan atas LKPD Tahun 2025 (berdasarkan surat tugas periode September 2025 hingga April 2026).

Namun, respons tersebut langsung dimentahkan oleh Ketua DPW JBMI Bengkulu, Sukriyadi Sitompul. Melalui Analisis Hukum yang dirilisnya, Sukriyadi menegaskan bahwa jawaban dari Kadis Dindikbud Bengkulu adalah bentuk blanket statement (klaim menyeluruh yang dangkal) dan sama sekali tidak menjawab materi gugatan masyarakat.

“Secara substansi, surat jawaban tersebut belum menjawab persoalan teknis mengenai legalitas penyedia (vendor) dan keabsahan proses lelang. Instansi terkesan melakukan defensive argument dengan berlindung di balik status ‘telah diperiksa BPK’,” tegas Sukriyadi, Kamis 2 Juli 2026.

Sukriyadi membeberkan tiga alasan hukum mengapa argumen Dindikbud Bengkulu yang membawa-bawa nama BPK adalah salah kaprah:

  • Keterbatasan Ruang Lingkup Audit LKPD: Pemeriksaan yang dilakukan BPK (berakhir April 2026) adalah Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Audit jenis ini hanya berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan dan kepatuhan umum. Audit LKPD bukanlah Audit Investigatif yang membedah adanya kongkalikong (persekongkolan) lelang, pemalsuan dokumen post-qualification pemenang, atau mark-up harga secara mikro.
  • Administrasi Oke, Pidana Belum Tentu Clear: Jika BPK tidak mengeluarkan temuan, itu hanya berarti anggaran terserap secara administratif. Hal tersebut sama sekali tidak menghapus kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan bukti baru (novum) mengenai kecurangan lelang atau legalitas penyedia yang cacat hukum.
  • Bungkam Soal Vendor: Hingga saat ini, pihak Dindikbud Bengkulu bungkam dan tidak bisa membuktikan apakah vendor pemenang memiliki NIB dan KBLI yang sesuai, atau apakah terjadi horizontal atau vertical collusion (persekongkolan tender) saat proses lelang di Pokja Pemilihan.

“Bantah lari dari tanggung jawab, JBMI siap tempuh jalur hukum,” tegas Sukriady. Meskipun Kadis mengklaim, “bukan lari dari tanggungjawsb,” serta menjanjikan surat tanggapan resmi pihak media dan LSM menilai respons di lapangan terkesan mengulur waktu dan menyamaratakan substansi.

Menindaklanjuti ketidakpuasan ini, DPW JBMI Bengkulu merekomendasikan langkah hukum tegas. Pihaknya berencana menggunakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memaksa Dindikbud membuka Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).

Jika ditemukan bukti otentik adanya izin fiktif atau pengondisian pemenang tender alat praktik SMK tersebut, DPW JBMI memastikan akan langsung melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Daerah, LKPP, dan bermuara pada laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Masyarakat Bengkulu kini menunggu, akankah Dindikbud berani membuka data pemenang tender secara transparan, atau tetap memilih bersembunyi di balik tameng laporan BPK? (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

SIDANG VONIS PALING ANEH DALAM SEJARAH: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Sikap Hakim Dipertanyakan!

1 July 2026 - 11:30 WIB

PKBM Indonesia Negeriku Tangerang Digeledah, Jaksa Buru Modus Data Fiktif Paket A, B, dan C

30 June 2026 - 13:07 WIB

Laporan KITA-PD Masuk, Menguji Taring Kejati Banten di Kasus RSUD Tigaraksa

29 June 2026 - 18:28 WIB

Pelaku Penganiaya Caddy Golf di Modern Tangerang Dibekuk di Bandar Lampung

28 June 2026 - 12:11 WIB

KOTAK PANDORA BANTEN: Mengurai Sengkarut Lelang Kapal Kejari Serang dan Teka-Teki Muatan di Dalamnya

18 June 2026 - 18:22 WIB

Trending on Hukum