
MEDAN — Seorang ibu rumah tangga berinisial ED membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara pada Senin (11/8/2025). ED melaporkan Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu ES, dan anggotanya, Briptu EH, atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya.

Menurut ED, kasus ini bermula ketika ia melaporkan seseorang berinisial JRP ke Polrestabes Medan pada April 2025 karena JRP diduga melakukan penipuan terkait pembelian mobil. Namun, dalam penanganan kasus tersebut, ED menduga ada kejanggalan dan ketidakprofesionalan dari pihak penyidik.
Salah satu poin utama yang menjadi keluhan ED adalah adanya kesalahan nama saat proses pemanggilan dan konfrontasi dengan JRP. Kesalahan ini membuat proses mediasi tidak berjalan dengan baik dan menimbulkan kekecewaan bagi ED. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga belum ia terima hingga saat ini.
“Kami sangat mencurigai penyidik tidak profesional. Kami berharap Bapak Kabid Propam Polda Sumut mengawasi penyidik yang menangani perkara saya,” ujar ED.
Ia juga menanyakan mengapa mobil yang menjadi barang bukti tidak disita oleh polisi, dan menduga adanya “kongkalikong” yang membuat JRP bisa melarikan diri ke luar provinsi.
ED berharap agar penyidik dapat bekerja secara profesional, segera menetapkan JRP sebagai tersangka, dan menindaklanjuti laporan yang telah ia buat.
Secara terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjutinya, (Red)














