Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Politik

Dugaan Penganiayaan Warga, Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem (AT) Resmi Jadi Tersangka!

badge-check


					Dugaan Penganiayaan Warga, Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem (AT) Resmi Jadi Tersangka! Perbesar

MEDAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan resmi menetapkan Antonius Tumanggor, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Penetapan status hukum terhadap wakil rakyat ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis. Polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta mengelari serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.

“Sudah kita tetapkan tersangka. Bahkan sudah kita periksa dengan status tersangka,” tegas AKBP Adrian Risky Lubis saat memberikan keterangan, Rabu (29/7/2026).

Meski penetapan status tersangka sudah dinyatakan secara resmi, pihak kepolisian belum membeberkan detail apakah tersangka Antonius Tumanggor langsung ditahan atau tidak.

“Nanti kita sampaikan dengan jelas dan lengkap saat press release,” tambah Adrian Kronologi singkat peristiwa. Kasus hukum yang menjerat oknum legislator ini bermula dari laporan seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi (52) ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan fisik.

Peristiwa tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026) pagi. Laporan warga tersebut kemudian ditindaklanjuti secara marathon oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Medan hingga berujung pada penetapan status tersangka terhadap sang wakil rakyat.

Sorotan publik dan azas keadilan. Penetapan tersangka ini mendulang perhatian publik di Kota Medan. Sebagai pejabat publik dan anggota dewan yang mengemban amanat rakyat, penetapan status hukum ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Polrestabes Medan agar berjalan objektif tanpa memandang latar belakang politik maupun jabatan tersangka (equality before the law).

Masyarakat kini menunggu keterangan resminya melalui press release mendatang untuk mengetahui lebih jauh motif penganiayaan serta langkah penahanan terhadap tersangka. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kang Dedi Mulyadi Puji Kepemimpinan Mas Gibran: Jarang Bicara, Tapi Berdampak Besar

11 October 2026 - 20:39 WIB

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak, DPR Deklarasikan Hormati Putusan MK

7 October 2026 - 18:34 WIB

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara di Tengah Pembacaan Putusan Gugatan Ijazah Gibran oleh MK

7 October 2026 - 08:25 WIB

BPK Serahkan IHPS I Tahun 2026 ke DPR RI: 762 Laporan Pemeriksaan Resmi Disampaikan dalam Rapat Paripurna

6 October 2026 - 11:00 WIB

Refleksi HUT ke-26 Banten, Abah Saiful Millah Ajak Bangun Daerah Berlandaskan Budaya dan Kearifan Lokal

5 October 2026 - 11:00 WIB

Trending on Politik