Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut: Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Dugaan TPPU

badge-check


					Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut: Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Dugaan TPPU Perbesar

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas pusaran kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penyidik resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah penyidik tidak berhenti pada penetapan status. Guna kepentingan penyidikan serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti, tersangka NH langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka NH resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.” ujar Rudi Murgono, (30/7/26).

Inisial N Htercatat dalam sejumlah entitas perusahaan yang berada di dalam lingkaran aktivitas atau bisnis terkait perkara Febrie Adriansyah. Hubungan dengan Febrie Adriansyah, NH diduga merupakan teman lama dan rekan kuliah Febrie Adriansyah saat di Jambi.

Dalam penyidikan, penyidik menduga NH sebagai salah satu pihak kepercayaan tempat menyamarkan atau mengalirkan aset. Diduga kuat turut serta (deelneming) menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

NH kini ditahan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan NH sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan alat bukti baru yang didapat tim penyidik dalam membedah alur aliran dana (Follow the Money) terkait perkara utama.

Pasal yang disangkakan, NH dijerat dengan undang-undang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan aset hasil kejahatan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk membongkar secara tuntas siapa pun pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Terobosan KUHAP Baru 2026: Laporan Polisi yang “Mangkrak” Kini Bisa Dipraperadilankan

11 October 2026 - 20:28 WIB

KPK Usut Korupsi Jalur Impor dan Cukai di DJBC, Dua Pengusaha Dipanggil Saksi

10 October 2026 - 10:52 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Serbu Kampung Ambon dan Boncos

9 October 2026 - 12:10 WIB

Proyek Drainase Rp 10,8 M Banten di Cipondoh Asal Jadi, U-Ditch Dipasang di Atas Lumpik

8 October 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Pemerasan Kasus Jiwasraya-ASABRI: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana

7 October 2026 - 17:41 WIB

Trending on Hukum