JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas pusaran kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidik resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah penyidik tidak berhenti pada penetapan status. Guna kepentingan penyidikan serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti, tersangka NH langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka NH resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.” ujar Rudi Murgono, (30/7/26).
Inisial N Htercatat dalam sejumlah entitas perusahaan yang berada di dalam lingkaran aktivitas atau bisnis terkait perkara Febrie Adriansyah. Hubungan dengan Febrie Adriansyah, NH diduga merupakan teman lama dan rekan kuliah Febrie Adriansyah saat di Jambi.
Dalam penyidikan, penyidik menduga NH sebagai salah satu pihak kepercayaan tempat menyamarkan atau mengalirkan aset. Diduga kuat turut serta (deelneming) menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
NH kini ditahan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan NH sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan alat bukti baru yang didapat tim penyidik dalam membedah alur aliran dana (Follow the Money) terkait perkara utama.
Pasal yang disangkakan, NH dijerat dengan undang-undang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan aset hasil kejahatan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk membongkar secara tuntas siapa pun pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)














