JAKARTA — Komisi III DPR RI bergerak cepat dalam menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai elemen masyarakat untuk mendiskusikan RUU tersebut dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil guna menjaring aspirasi dan masukan yang komprehensif dari berbagai lapisan masyarakat sebelum regulasi tersebut disahkan.
Gelar RDPU bersama Peradi. Sebagai bagian dari rangkaian pembahasan awal, DPR RI sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rapat tersebut diadakan bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/25) siang.

Pertemuan dengan organisasi profesi hukum seperti Peradi ini diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang matang, berkeadilan, dan kuat secara konstitusi terkait mekanisme perampasan aset di Indonesia ke depan. Pembahasan RUU Perampasan Aset ini terus menjadi sorotan publik karena dinilai krusial dalam upaya penguatan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana ekonomi di tanah air.
Penyelenggaraan rapat dengar pendapat umum (RDPU) berkala ini, mengundang secara bergilir asosiasi hukum, akademisi kampus, lembaga swadaya masyarakat (NGO) di bidang antikorupsi (seperti ICW), serta perwakilan dunia usaha guna memetakan dampak regulasi dari berbagai sudut pandang.
Selanjutnya pembentukan panitia kerja (Panja) atau tim perumus. Komisi III akan menyaring poin-poin masukan dari RDPU untuk dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tim ini bertugas menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan draf resmi yang diajukan pemerintah.
Implementasi tidak hanya terpusat di Senayan, Jakarta. DPR dapat melakukan kunjungan kerja atau seminar di berbagai daerah untuk menguji sejauh mana draf RUU ini siap diterapkan oleh aparat penegak hukum di daerah (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK).
Transparansi proses legislasi, dengan menyiarkan proses RDPU dan rapat-rapat pembahasan secara terbuka (via kanal digital/streaming DPR) agar masyarakat bisa mengawal langsung perubahan atau penambahan pasal dalam RUU Perampasan Aset tersebut. (*)














