TANGERANG — Komitmen transparansi dan mutu tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang kini berada di titik nadir. Rentetan sorotan publik terkait dugaan penataan pemenang proyek (kondisikan paket) kini diperparah oleh temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Aroma tidak sedap ini kian menyengat seiring munculnya pola intervensi digital dan bayang-bayang manipulasi anggaran bernilai miliaran rupiah yang mengorbankan hak-hak dasar siswa di daerah tersebut. Selain itu, temuan beruntun BPK: anggaran bocor melalui “Pinjam Bendera” dan dokumen fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten atas Tahun Anggaran, 2023, 2024, 2025. Yang paling mencolok ditemukan kebocoran anggaran yang cukup masif pada sektor pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) T.A 2025. Hasil audit menunjukkan kelemahan fatal pada sistem internal pemerintahan daerah, khususnya menyangkut fungsi pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Praktik pinjam nama oerusahaan. BPK menemukan adanya indikasi kuat penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam nama CV/PT) untuk memfasilitasi transaksi belanja sekolah. Terdapat pembagian keuntungan (cashback) atau upeti dari penyedia jasa kepada pihak sekolah dengan nilai fantastis berkisar antara 3% hingga 35% dari total nilai transaksi.
Selain itu ditemukan juga kelebihan pembayaran dan belanja tanpa bukti. Audit menghitung adanya kelebihan pembayaran riil sebesar Rp553.767.585,75. Lebih parah lagi, terdapat belanja senilai Rp1.038.161.827,12 pada 10 satuan pendidikan (2 SD Negeri dan 8 SMP Negeri) yang sama sekali tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
BPK menilai Kepala Dinas Pendidikan tidak cermat dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi, mengingat pengelolaan Dana BOSP bahkan belum dimasukkan ke dalam area prioritas Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2025.
Tender formalitas dengan anggaran Rp120 Miliar dan sengkarut penunjukan langsung (PL). Bukan hanya di level operasional sekolah, pusaran masalah juga terjadi pada sektor infrastruktur fisik dan pengadaan strategis. Anggaran raksasa bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 yang menyentuh angka lebih dari Rp120 Miliar untuk ratusan paket pekerjaan konstruksi (PAUD/TK, SD, hingga SMP) dinilai penuh kejanggalan
Kalangan kontraktor lokal mulai bersuara lantang. Muncul persepsi kuat di lapangan bahwa proses lelang di sistem elektronik hanyalah formalitas administratif belaka. Istilah “pengantin pemenang” sudah ditentukan sebelum proses tender digelar demi mengakomodasi pihak ketiga yang memiliki kedekatan tertentu dengan pejabat dinas.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pembangunan/rehabilitasi gedung TK di wilayah Kecamatan Rajeg oleh CV SARI PRIMA UTAMA dengan anggaran Rp1.059.556.000. Proyek ini disorot tajam karena besaran anggaran dinilai tidak sebanding dengan progres fisik, serta dihantam isu miring adanya “biaya koordinasi” pengondisian paket di Bidang SD.
Meskipun pihak Sekretaris Disdik sempat mengeluarkan bantahan resmi, desakan audit investigatif ke lapangan terus menguat. Ada juga temuan dugaan monopoli cetak soal ujian nasional lewat “Banyak Bendera”: Modus serupa multi-flagging juga terendus pada proyek cetak soal ujian SD dengan perputaran uang mencapai Rp5 Miliar per periode ujian.
Oknum tertentu diduga meminjam berbagai bendera vendor di aplikasi SIPLah untuk menciptakan kesan persaingan sehat demi menghindari deteksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Faktanya, kualitas fisik soal yang diterima siswa sangat rendah (kertas buram, tipis, dan banyak salah cetak) akibat anggaran produksi yang dikuras hingga 30% – 45% demi membiayai setoran komitmen upeti secara struktural dari level K3S, Korwil, hingga tingkat Dinas selaku “arsitek” proyek.
Intervensi agresif, pencatutan identitas digital dan teror “Suruhan Kadis” Sistem pengadaan publik di Kabupaten Tangerang kian mengkhawatirkan dengan munculnya tindakan intervensi personal yang mengancam integritas iklim investasi. Seorang kontraktor peserta tender (inisial MS) melaporkan adanya taktik manipulasi digital terencana menggunakan skema multi-nomor WhatsApp.
Kronologi modus operandi. Kontak pertama dilakukan oleh oknum yang mengaku bernama Rajbi Fadillah, mengklaim diri sebagai “orang suruhan” Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Peserta tender diarahkan untuk menghubungi nomor asing lain yang dengan sengaja memasang foto profil Kepala Dinas Pendidikan, Dadan Gandana, demi memuluskan koordinasi pengadaan.
Korban kembali diteror oleh nomor ketiga yang menggunakan identitas visual “ULP” (Unit Layanan Pengadaan) secara agresif untuk menginterogasi paket pekerjaan spesifik yang sedang diikuti oleh kontraktor tersebut. Tindakan pencatutan identitas digital ini bukan sekadar pelanggaran etika komunikasi, melainkan sinyal bahaya terjadinya tindak pidana pemerasan, manipulasi data elektronik (UU ITE), dan upaya nyata untuk mengintervensi independensi Unit Layanan Pengadaan secara melawan hukum.
Menanggapi karut-marut ini, Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Jenderal LBH Gerbong Keadilan Rakyat (BONGKAR), Irwansyah, S.H. angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pola-pola pengondisian proyek, pencatutan identitas digital, hingga pengondisian tender berselimut formalitas ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan murni tindak pidana berlapis.
“Secara yuridis, tindakan oknum yang mencatut identitas visual Kepala Dinas maupun ULP untuk mengintervensi peserta tender jelas menabrak Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE terkait manipulasi data elektronik seolah-olah otentik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Lebih jauh lagi, jika terbukti ada pemaksaan atau intimidasi untuk memenangkan pihak tertentu, ini masuk delik pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” urai Irwansyah dengan nada tegas, (13/7/26)..
Mendesak audit investigatif Aparat Penegak Hukum. Rentetan kasus mulai dari temuan berulang kali oleh BPK, indikasi kongkalikong tender infrastruktur fisik, pengondisian proyek PL, hingga praktik penyamaran vendor menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang akut di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Bantahan formal di atas kertas tidak lagi cukup mengembalikan kepercayaan publik. Lembaga swadaya masyarakat, aktivis, dan insan pers mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh. Penelusuran aliran dana, pembongkaran log digital SIPLah/LPSE, serta pencocokan biaya produksi riil di lapangan harus segera dilakukan guna menyelamatkan uang rakyat demi masa depan pendidikan anak bangsa. (*)














