JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat penyebar kabar bohong (hoaks) dan konten provokatif di media sosial. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan delapan orang tersangka yang diduga kuat mengelola jaringan propaganda digital terorganisir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini beroperasi dengan memproduksi serta menyebarkan konten bermuatan provokasi dan hoaks berdasarkan pesanan. Klien jaringan ini diduga berasal dari lingkup perorangan hingga instansi tertentu, dengan nilai imbalan (fee) mencapai ratusan juta rupiah.

Modus operasi dan jasa propaganda pesanan yang dilakukan, para tersangka diketahui mengelola banyak akun media sosial (cyber army) untuk mengondisikan opini publik, memperkeruh suasana, serta menyerang pihak-pihak tertentu sesuai pesanan dari pemesan jasa (influencer/buzzer order).
Penyebaran narasi provokatif, disinformasi, dan isu sensitif. Sistem Kerja: Menerima order komersial baik dari individu maupun kelompok atau instansi. Nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah per proyek/kampanye propaganda.
Penegakan Hukum dan penyelidikan lanjutan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban ruang digital serta melindungi masyarakat dari penyesatan informasi yang meresahkan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi jaringan pemesan (aktor intelektual) serta aliran dana yang mengalir ke rekening para tersangka.
“Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonarannya di tengah masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya. (*)














