JAKARTA — Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus kericuhan yang terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/7). Petugas resmi menetapkan empat orang tersangka terkait pengerusakan gerobak pedagang yang menjadi pemicu utama bentrokan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Senin (27/7).

“Terkait tentang pengerusakan gerobak makanan pedagang, ini sudah ditetapkan empat orang tersangka terhadap pengerusakan gerobak warga. Ini juga dari keterangan delapan saksi termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya,” ujar Budi Hermanto.
Detail penanganan kasus dan identitas tersangka perusakan gerobak. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Keempatnya diketahui bukan warga asli Matraman.
Kepolisian mengantongi barang bukti kuat berdasarkan pemeriksaan 8 orang saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta alat bukti pendukung lainnya. Selain kasus perusakan gerobak, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam insiden ini. (*)














