Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

TNI / Polri

Kasus Pasir Timah Ilegal 52,5 Ton di Belitung: Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka


					Kasus Pasir Timah Ilegal 52,5 Ton di Belitung: Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Perbesar

BANGKA BELITUNG — Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat membongkar jaringan tambang timah ilegal di wilayah hukumnya. Sebanyak empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penyitaan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan dari sebuah rumah penampungan di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara mendalam serta memeriksa serangkaian saksi kunci. Peran dan Inisial para tersangka, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan skema dan pembagian peran dari keempat tersangka yang kini telah ditahan.

HA alias Aphin: Berperan sebagai kolektor atau pembeli pasir timah hasil tambang ilegal di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). YO alias Esnew: Bertindak sebagai kuasa lapangan yang mengurusi operasional di lokasi. AC alias Joni: Diduga kuat berperan sebagai penyandang dana (bohir) dalam aktivitas penampungan timah ilegal ini. ES alias Tekok: Bertugas menjaga gudang/lokasi penampungan pasir timah di Desa Air Merbau.

> “Seluruh tersangka saat ini sudah diboyong ke Mapolda Bangka Belitung di Pangkalpinang guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan,” tegas Kombes Pol Agus Sugiyarso, (5/8/26)

Penyidikan masih terus mengembang. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan berhenti pada empat nama ini. Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta jaringan yang mendistribusikan maupun menampung hasil tambang tanpa izin tersebut.

Berdasarkan temuan awal penyidikan, puluhan ton pasir timah tersebut ditambang dan dibeli secara ilegal dari wilayah yang berada di luar IUP resmi PT Timah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar serta kerusakan lingkungan yang masif di Kepulauan Belitung. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Propaganda Digital, 8 Tersangka Ditangkap

28 July 2026 - 09:53 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Perusakan Gerobak dan Pengeroyokan Kasus Bentrok di Menteng

27 July 2026 - 16:09 WIB

Terobosan Digital Propam Polri, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Polisi “Nakal” Secara Online dengan Mudah

20 October 2025 - 14:17 WIB

Wartawan Dijebak Oknum TNI: RJ Tutupi Dugaan Kriminalisasi Pers, “Hukum Dipertaruhkan di Blora!”

25 August 2025 - 02:29 WIB

Polres Kampar Tepis Kritik, Klaim Penyelidikan Kasus Suryono “Intensif”

23 August 2025 - 22:22 WIB

Trending on Hukum