Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Skenario Pengadangan 50 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Ungkap Indikasi Backing Oknum


					Skenario Pengadangan 50 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Ungkap Indikasi Backing Oknum Perbesar

TANJUNGPANDAN — Upaya penegakan hukum terhadap peredaran komoditas tambang ilegal kembali diuji. Kepolisian Resor (Polres) Belitung berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 ton pasir timah ilegal dalam sebuah penindakan tegas pada Senin (3/8/2026).

Namun, proses penindakan tersebut diwarnai dinamika krusial di lapangan. Bukannya mendapat dukungan dalam koridor sinergi antar-lembaga atau instansi penegak hukum, petugas kepolisian justru berhadapan dengan kendala di lapangan yang diduga melibatkan pihak Satlap Tricakti Belitung.

Dugaan tameng legalitas mitra kerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi pengadangan tersebut diduga dipicu oleh klaim bahwa muatan 50 ton pasir timah tersebut telah tercatat dan terdata di bawah pengelolaan Satlap Tricakti Belitung, yang disebut-sebut sebagai milik CV Hero Citra Persada selaku mitra kerja PT Timah.

Fenomena ini memicu sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan status kemitraan sebagai “tameng” untuk memuluskan praktik pengangkutan dan peredaran timah yang tidak memenuhi kualifikasi perizinan sah atau terindikasi ilegal.

Status kemitraan dengan BUMN atau entidad resmi tidak serta-merta menggugurkan kewajiban ketaatan terhadap hukum pidana pertambangan (UU Minerba). Segala bentuk upaya menghalangi proses penyidikan petugas Kepolisian merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi legal serius.

Ditinjau dari perspektif hukum pertambangan dan pidana di Indonesia, kasus ini menyentuh beberapa poin krusial:

  • Setiap kegiatan pengangkutan, penampungan, atau pengolahan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang IUP/IUPK resmi melanggar ketentuan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
  • Tindakan menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice). Upaya fisik maupun intimidasi untuk menghalangi petugas kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait perintangan proses hukum.
  • Kasus ini mendesak PT Timah untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap seluruh CV maupun mitra kerja di lapangan guna memastikan tidak ada celah penyalahgunaan nama besar BUMN demi keuntungan oknum tertentu.

Desakan transparansi penanganan kasus.
Masyarakat dan elemen pengawas publik mendesak Polres Belitung dan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Tidak hanya menyita barang bukti 50 ton pasir timah, tetapi juga membongkar jaringan penyedia, pemodal, serta pihak-pihak yang mencoba pasang badan saat penindakan.

Sanksi tegas bagi oknum. Memberikan sanksi hukum yang tegas apabila terbukti ada oknum organisasi atau instansi yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal ini. Mendorong pengawasan ketat pada rantai pasok (supply chain) bijih timah di Bangka Belitung agar tidak merugikan negara dan merusak lingkungan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina: KPK Tahan 3 Tersangka, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

6 August 2026 - 11:02 WIB

SP3 Kasus Korupsi: KPK Resmi Hentikan Penyidikan Perkara Siman Bahar, Kusnadi, Budhi Sarwono, dan Indra Iskandar

4 August 2026 - 11:43 WIB

Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Sita Dokumen Penting Terkait Kasus TPPU

1 August 2026 - 15:44 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut: Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Dugaan TPPU

31 July 2026 - 08:52 WIB

OTT KPK di Pemalang: Istri Bupati dan 6 Orang Lainnya Ikut Diamankan ke Jakarta

29 July 2026 - 22:59 WIB

Trending on Hukum