JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi. Langkah hukum ini diambil lantaran adanya kendala yuridis formal, yaitu tersangka meninggal dunia serta dikalahkannya KPK dalam gugatan praperadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026), menjelaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan wujud kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang secara aturan tidak dapat dilanjutkan.

“SP3 diterbitkan penyidik untuk kasus-kasus yang tidak bisa dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia dan kalah dalam praperadilan,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus Diterbitkan SP3 karena tersangka meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan, hak menuntut pidana gugur apabila terdakwa/tersangka meninggal dunia. Dalam kategori ini, KPK menghentikan penyidikan terhadap tiga tokoh utama dalam kasus berbeda:
- Siman Bahar (Eks Direktur Utama PT Loco Montrado) Kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. Penghentian dilakukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada tahun 2026.
- Kusnadi (Eks Ketua DPRD Jawa Timur) Kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim. Penghentian dilakukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada tahun 2025.
- Budhi Sarwono (Eks Bupati Banjarnegara) Kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada tahun 2024.
Kekalahan praperadilan: SP3 kasus pengadaan rumdin DPR RI. Selain faktor meninggal dunia, SP3 juga diterbitkan akibat putusan gugatan praperadilan yang memenangkan pihak pemohon dan membatalkan status tersangka.
KPK resmi menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI). Langkah ini diambil setelah Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan (rumdin) anggota DPR RI.
Penerbitan SP3 ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian dalam proses penetapan tersangka serta penanganan perkara di lembaga antirasuah, guna menjamin kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan peradilan. (*)














