
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Senin (11/08/2025).
Meski demikian, Budi menambahkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terkait dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penyidikan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada hari Sabtu (9/8/2025) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dirinya menjelaskan bahwa KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dari tahun 2023 sampai 2024. (Red)














