PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penyidik resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis (6/8/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Modus penyalahgunaan anggaran dan indikasi kickback. Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total mencapai Rp40 miliar.

Anggaran tersebut dikucurkan dalam dua tahap berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni: Tahun Anggaran 2023: Rp16 Miliar. Tahun Anggaran 2024: Rp24 Miliar
Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan secara kolektif oleh para komisioner KPU Kotim.
Tak berhenti pada penyimpangan prosedur, Kejati Kalteng juga membongkar adanya indikasi praktik kickback (umpan balik/pembagian komisi), suap, hingga gratifikasi yang mengalir kepada sejumlah komisioner dan pihak-pihak terkait.
Estimasi kerugian negara berdasarkan penghitungan sementara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, potensi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Penyidikan masih terus berkembang. Penyidik Kejati Kalteng menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan lima komisioner ini. Penelusuran aliran dana (follow the money) terus dilakukan untuk melacak ke mana saja uang negara tersebut mengalir serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar maupun pejabat lainnya.
Langkah penahanan dilakukan penyidik guna mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti atau kekhawatiran tersangka melarikan diri. (*)














