BOGOR, Jawa Barat — Penanganan kasus dugaan praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang telah naik ke tahap penyidikan sejak akhir Juni 2026 lalu hingga kini belum menunjukkan penataan birokrasi yang komprehensif dari pemerintah daerah.
Memasuki akhir Juli 2026, lambannya respons politik dan penataan tata kelola pemerintahan mendapat sorotan tajam dan kritik keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bongkar Irwansyah, S.H., secara tegas mempertanyakan komitmen kepemimpinan Gubernur Jawa Barat dalam mengawasi birokrasi di wilayahnya.

Menurutnya, diamnya pimpinan tertinggi di Jawa Barat atas skandal yang merusak sistem meritokrasi ini menimbulkan pertanda buruk bagi penegakan hukum dan kebersihan birokrasi. “Apakah Gubernur Jawa Barat tinggal diam? Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika internal biasa, ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan merusak moral ASN di Kabupaten Bogor,” kata Irwansyah dengan tegas, (28/7/26).
Polres Bogor dan Polda Jabar sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2026 dengan membidik Pasal 12B dan Pasal 12E UU Tipikor terkait gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan. “Namun pertanyaannya, hingga akhir Juli 2026 ini, mengapa Pemprov Jabar dan Gubernur seolah tinggal diam tanpa tindakan pembinaan atau evaluasi tegas?” ungkap Irwansyah, S.H., kepada awak media.
Irwansyah menyoroti bahwa dugaan jual beli jabatan yang menyasar dinas-dinas vital seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Bappeda Kabupaten Bogor telah mengosongkan nilai kepatutan dan transparansi. Meskipun Inspektorat Kabupaten Bogor dan BKPSDM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada oknum yang terlibat, LBH Bongkar menilai langkah tersebut hanya menyentuh permukaan.
Desak transparansi dan penetapan tersangka kunci. LBH Bongkar mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak ragu untuk segera menetapkan tersangka utama yang menjadi aktor sentral dalam transaksi haram tersebut. Publik menantikan kepastian hukum atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.
“Jangan sampai penanganan perkara ini ‘masuk angin’ atau hanya mengorbankan ASN tingkat bawah, sementara aktor intelektual atau pejabat tinggi yang memetik keuntungan dari bisnis jual beli jabatan ini justru melenggang bebas,” ujar Irwansyah. Lebih jauh, Ia menekankan bahwa Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan yang jelas sesuai undang-undang.
“Masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Kabupaten Bogor, butuh tindakan nyata dan komitmen ketat dari Gubernur, bukan sekadar imbauan normatif. Jika Gubernur diam saja melihat bobroknya tata kelola birokrasi seperti ini, publik wajar bertanya-tanya: ada apa di balik sikap bungkam tersebut? Kami dari LBH Bongkar akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau demi mengembalikan kepercayaan publik,” pungkasnya tajam. (*)














