Menu

Dark Mode
 

Headline

Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK


					Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK Perbesar

KABUPATEN BEKASI—Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kini menghadapi badai kritik dari dua arah: dugaan pemborosan anggaran fantastis yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta sikap konfrontatif seorang oknum pegawai, ‘Tata Jaelani’, yang menanggapi konfirmasi media dengan ancaman somasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 47.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 atas Laporan Keuangan Pemkab Bekasi Tahun 2023 menjadi palu godam. Dokumen ini mengungkap realisasi belanja Diskominfo yang nyaris sempurna, mencapai angka mencengangkan Rp113.132.884.344,00. Angka ini sontak menimbulkan pertanyaan serius tentang urgensi dan efektivitas penggunaan dana publik.

Anggaran Fantastis Diskominfo: Hanya Habis Tanpa Inovasi?

  • Rincian realisasi belanja Diskominfo Tahun Anggaran 2023 yang disorot tajam oleh BPK adalah:
    Belanja Barang dan Jasa: Terealisasi Rp110.155.158.549,00 (89,07% dari anggaran). Sebagian besar dana jumbo ini ditengarai habis untuk biaya kontrak, kemitraan media, dan operasional harian.
    Belanja Modal: Terealisasi Rp2.977.725.795,00 (98,64% dari anggaran).

Tingginya serapan, terutama pada Belanja Barang dan Jasa yang mencapai lebih dari Rp110 Miliar, dikritik keras sebagai pemborosan yang tak terhindarkan jika output yang dihasilkan tidak signifikan. Publik menuntut transparansi apakah dana rakyat sebesar ini hanya dialokasikan untuk kegiatan rutin tanpa menghasilkan terobosan transformatif dalam layanan publik digital.

Sementara serapan Belanja Modal yang nyaris 100% juga dicurigai. Ini dikhawatirkan mengindikasikan bahwa target penyerapan dana lebih diprioritaskan ketimbang pertimbangan kebutuhan riil dan manfaat jangka panjang. Dengan beban penyusutan aset mencapai Rp875.029.020,00 pada tahun yang sama, mutu manfaat aset tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Masyarakat Kabupaten Bekasi berhak mempertanyakan: Mengapa dengan kucuran dana yang sedemikian fantastis, inovasi e-Government, konektivitas, dan kualitas informasi publik masih terkesan jalan di tempat? Realisasi Rp113 Miliar ini, alih-alih menjadi kebanggaan, justru menjadi bukti kegagalan Diskominfo dalam menghasilkan nilai tambah signifikan bagi masyarakat, dan hanya sukses dalam menghabiskan anggaran.

Ancaman Somasi: Ketika Hak Jawab Dibayar Intimidasi

Di tengah sorotan tajam BPK, respons dari internal Diskominfo justru memperburuk citra institusi. Saat awak media mencoba mengonfirmasi temuan BPK terkait “Anggaran Media di Pemda Bekasi”, oknum pegawai bernama ‘Tata Jaelani’ bereaksi keras.

Jaelani memang sempat mengirimkan bukti klarifikasi dari Bidang IKP Diskominfo tanggal 12 November 2025. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi formal, ia melontarkan keberatan bahwa hak jawab atau hak koreksi dari pihak Diskominfo tidak dimuat oleh media. Ia juga mempertanyakan etika jurnalistik karena berita yang tayang diduga bukan hasil audiensi resmi, melainkan hasil “konpres”.

Puncak kontroversi terjadi ketika awak media meminta bukti legal atas hak jawab yang diklaim telah dikeluarkan Diskominfo. Bukannya mengirimkan dokumen yang diminta, Tata Jaelani justru menebar ancaman somasi!.

“Rawan disosmasi loh teman teman naeki. Berita kasus tanpa konfirmasi dulu, kata Tata Jaelani’ yang mengaku pegawai di Dinas Kominfo Kabupaten Bekasi, Sabtu 12 November 2025.”

Sangat disayangkan, permintaan bukti hak jawab tanggal 12 November dari IKP Diskominfo Kab. Bekasi tak kunjung dikirimkan oleh Jaelani hingga berita ini dimuat. Jaelani bahkan mengaku sedang sibuk sebagai Sekretaris Panitia Konpercab PCNU dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kabid-nya saja.

Sikap konfrontatif ini menguatkan kesan bahwa Diskominfo Kab. Bekasi lebih memilih menggunakan intimidasi hukum ketimbang memenuhi kewajiban profesional untuk menyediakan hak jawab dan klarifikasi secara formil dan bertanggung jawab. Ini jelas mencederai kaidah jurnalistik, di mana hak jawab adalah produk hukum yang dijamin UU Pers, tetapi ancaman somasi yang dilontarkan sebelum bukti hak jawab diserahkan menunjukkan upaya untuk membungkam kritik.

Dinas Kominfo harus segera membuktikan bahwa setiap rupiah dari Rp113 Miliar tersebut adalah investasi yang berharga, bukan sekadar angka di atas kertas laporan, dan meminta maaf atas sikap arogan oknum pegawainya yang menggunakan ancaman somasi untuk menghindari konfirmasi pers.  (PRIMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menatap APBN 2027, Puan Maharani: Sepenuhnya Berpihak Pada Rakyat

22 May 2026 - 19:45 WIB

Tudingan Dispora Hanya Alibi, LSM SEROJA: Mengakui Keliru dalam Proyek GOR Nambo adalah Bukti Perbuatan Melawan Hukum!

21 May 2026 - 05:42 WIB

Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok Majikan, Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat

19 May 2026 - 12:50 WIB

SOROTAN KRITIS LBH BONGKAR: Menakar Manfaat Jangka Panjang Koperasi Merah Putih, Antara Solusi Populis atau Potensi Overlap Institusional?

16 May 2026 - 20:52 WIB

Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara”

12 May 2026 - 17:29 WIB

Trending on Headline