JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keputusan besar ini diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, tak lama setelah Febrie menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung.

Proses penyidikan panjang dan penggeledahan. Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan setelah tim penyidik gabungan melewati serangkaian proses hukum yang panjang dan mendalam.
Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi yang terkait dengan perkara. Melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis untuk mengamankan barang bukti.
Satu tersangka lain berinisial DR turut terseret. Selain Febrie, Kortastipidkor Polri juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Tersangka baru tersebut diketahui berinisial DR.
“Tersangka DR diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi,” ujar Irjen Pol Totok, dalam keterangan resmi, Sabtu 11 Juli 2026.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik gabungan masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.(*)














