
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan mendalam terkait isu kepemilikan tanah yang belakangan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, termasuk melalui video resmi Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron menegaskan bahwa kebijakan penertiban tanah terlantar yang digalakkan pemerintah tidak akan menyasar tanah milik rakyat, sawah, atau tanah warisan.

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul di tengah publik. Nusron Wahid menekankan bahwa negara hanya mengatur hubungan hukum antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. “Yang kami tertibkan bukan tanah rakyat, bukan sawah rakyat, dan bukan tanah waris rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa prinsipnya, tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai. Menteri Nusron juga menyinggung perihal konsep kepemilikan tanah di Indonesia. Bahwa pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, dan masyarakat diberikan status hak kepemilikan atas tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Oleh karena itu, tanah yang tidak digunakan atau dibiarkan terlantar bisa diambil alih oleh negara setelah melalui proses yang ketat dan transparan. Proses penetapan tanah terlantar ini tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Nusron memaparkan bahwa ada tahapan panjang yang harus dilalui, mulai dari pemberian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga akhirnya dilakukan rapat penetapan tanah terlantar.
Seluruh tahapan ini memakan waktu sekitar 587 hari atau hampir dua tahun. Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini lebih difokuskan pada tanah-tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP) yang ditelantarkan.
Pernyataan ini muncul di tengah pro dan kontra di masyarakat, termasuk dari anggota DPR. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, misalnya, menyarankan agar pemerintah lebih fokus menertibkan tanah HGU dan HGB yang terlantar, bukan menyasar tanah hak milik yang dilindungi undang-undang.
Menteri Nusron berharap semua pihak dapat memahami narasi yang lebih edukatif dan solutif, serta tidak menciptakan narasi yang berpotensi provokatif di kalangan masyarakat. Bahwa kebijakan ini tidak akan menyasar tanah milik rakyat, sawah, maupun tanah warisan. Fokus penertiban, menurutnya, adalah tanah-tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP) yang dibiarkan terbengkalai, (11 /08/2025).
Nusron memaparkan bahwa proses penetapan tanah terlantar ini tidak instan. Tahapannya panjang, memakan waktu hingga 587 hari atau hampir dua tahun, dimulai dari tiga kali surat peringatan hingga akhirnya ditetapkan. Dengan penegasan ini, Nusron berupaya meluruskan kesalahpahaman di masyarakat dan meminta semua pihak, termasuk anggota DPR, untuk tidak memprovokasi publik dengan narasi yang keliru.
Kritik Pedas dari Akademisi: “Cara Pandang Kolonial”
Sebelumnya pernyataan Nusron bahwa “pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara” menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Herlambang P. Wiratraman, seorang ahli hukum dari UGM, menyebut pandangan ini menyesatkan dan mirip dengan cara pandang kolonialisme Belanda.
Ia menjelaskan bahwa konsep “dikuasai negara” tidak berarti negara adalah pemilik mutlak. Menurut Herlambang, negara hanya diberi mandat untuk mengatur, mengelola, dan mendistribusikan manfaat tanah untuk kemakmuran rakyat, dikutip dari laman tempo.com
Rakyat tetap pemilik tanah yang sah. Ia menambahkan, penafsiran Nusron ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menempatkan negara sebagai pelindung hak atas tanah rakyat, bukan sebagai pemilik yang bisa seenaknya mengambil alih. Herlambang berpendapat, seharusnya pemerintah fokus menertibkan pemegang HGU yang menguasai lahan secara berlebihan, bukan mengancam hak milik rakyat. (Red)














