Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak, Diduga Libatkan Oknum Dewan dan Aparat

Keterangan Foto: Toko Penjual Pupuk Subsidi

LAHAT- SUMSEL, Wartawan bongkar Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru dengan terkuaknya indikasi jaringan yang lebih luas, diduga melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bahkan oknum aparat keamanan.

Praktik ini secara langsung mengancam ketersediaan pupuk bagi petani kecil dan mencederai program ketahanan pangan nasional. Investigasi mendalam yang dilakukan tim media pada Minggu (29/06/2025) terungkap, Novi pemilik penggilingan padi di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, secara terang-terangan menjual pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan, yakni Rp 250.000 per karung untuk merek Ponska dan Urea.

Ironisnya diketahui ternyata penjualan dilakukan tanpa Kartu Tani atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), mekanisme yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang berhak.

Bukan distributor resmi, secara blak-blakan Novi mengakui bahwa pasokan pupuk bersubsidi ini berasal dari Kios Pupuk Subsidi Resmi KPG Petani, sebuah entitas yang diketahui milik Junaidi, anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Fraksi PPP. Pengakuan Novi memicu pertanyaan besar, bagaimana pupuk bersubsidi dari kios resmi bisa jatuh ke tangan pihak tidak berwenang dan dijual bebas di luar mekanisme yang diatur?

Tim media, dalam upaya verifikasi, berhasil membeli satu karung pupuk subsidi merek Ponska seharga Rp 250.000 dari Novi tanpa persyaratan resmi apapun. Fakta ini menjadi bukti kuat adanya kebocoran sistem distribusi pupuk subsidi yang seharusnya ketat dan terkontrol.

Upaya konfirmasi langsung kepada Junaidi di Kios KPG Petani di Pasar Kota Lahat belum membuahkan hasil. Pegawai kios hanya menyatakan bahwa Junaidi sedang dinas luar, sebuah jawaban standar yang seringkali menjadi penghalang bagi jurnalis dalam mencari kebenaran. Ketiadaan penjelasan langsung dari pemilik kios resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan

.

Dari pengajuan Novi, awak Media mendapat keterangan, kalau di belakangnya ada sosok yang membekingi nya yaitu oknum TNI dan Polri, bahkan tak segan mengirimkan foto-foto oknum tersebut kepada awak media. Klaim ini, jika terbukti benar, bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan militer yang seharusnya menjaga stabilitas dan keadilan. Investigasi lebih lanjut untuk memverifikasi klaim serius ini sangatlah krusial.

Praktik penjualan pupuk subsidi yang ilegal dan tidak terkontrol ini secara langsung merugikan ribuan petani kecil di Lahat yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk keberlangsungan usaha pertanian mereka. Ketika pupuk dijual di atas HET dan disalurkan melalui jalur tidak resmi, petani yang seharusnya menjadi prioritas justru kesulitan mendapatkan akses, atau terpaksa membeli dengan harga mencekik.

Padahal, regulasi pemerintah sangat jelas: pembelian pupuk subsidi hanya sah bagi kelompok tani terdaftar dalam RDKK dan disalurkan oleh kios resmi yang ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini telah diakali, bahkan dari hulu ke hilir.

Pelanggaran serius dan bukan hanya masalah administratif, melainkan tindak pidana serius. Penjualan pupuk di atas HET dan distribusi bebas dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 20 tahun dan denda besar, serta pencabutan izin usaha.

Menyikapi maraknya penyelewengan pupuk subsidi, Jaksa Agung ST Burhanudin telah berulang kali menegaskan perintah untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas praktik mafia pupuk. Perintah ini mencakup operasi intelijen untuk menelusuri distribusi dan memastikan pupuk sampai ke petani yang berhak melalui sistem e-RDKK.

Kasus di Lahat ini menjadi ujian nyata bagi jajaran penegak hukum di lapangan. Apakah perintah Jaksa Agung akan benar-benar diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu, ataukah jaringan gelap ini akan terus beroperasi di bawah lindungan pihak-pihak yang seharusnya memberantasnya? Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan nyata untuk membersihkan praktik mafia pupuk yang telah lama merugikan petani dan negara. (Team Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Tetapkan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Muara Enim

12 June 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Naik Penyidikan, Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

9 June 2026 - 10:32 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Buka Suara Soal Titipan iPhone dan Laptop

9 June 2026 - 09:55 WIB

Bau Menyengat Anggaran Pendidikan: LMB Desak SMAN 12 Kabupaten Tangerang Bongkar LPJ Dana BOS Senilai Rp9 Miliar!

6 June 2026 - 13:25 WIB

Trending on Hukum