TANGERANG — Pelaksanaan proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di Jalan Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan, menyisakan persoalan krusial. Pekerjaan bernilai Rp9,4 miliar dari APBD 2026 ini berpotensi terhambat akibat berdirinya pagar panel beton bangunan yang merampas area Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Pagar beton tersebut menutup sebagian ruang yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik. Pembiaran ini memicu pertanyaan publik atas kejelasan status lahan, izin pemanfaatan ruang, serta ketegasan pemerintah daerah dalam mengamankan aset negara.

Potensi kerugian anggaran dan target waktu. Nilai Proyek: Rp9.405.464.000 (APBD Kota Tangerang Selatan TA 2026). Masa kerja 150 hari kalender (terhitung sejak penandatanganan kontrak 10 Juli 2026). Pelaksana: CV. Karya Pelita Abadi (Nomor Kontrak: 600.1.8/233/SPK/RPDRJ-PS/BBM/DPUPR/2026) Konsultan Pengawas: PT. Karya Jaya Konsultan.
Hambatan fisik di lapangan secara langsung mengancam target penyelesaian pekerjaan. Setiap hari kelambatan akibat pembiaran pagar beton ini berisiko memicu pembengkakan biaya operasional dan menurunkan kualitas hasil pembangunan.
Tumpuan Pada DPUPR dan Satpol PP Tangsel
DPUPR Kota Tangerang Selatan dinilai lambat memastikan area kerja bersih dari kendala fisik sebelum memulainya. Di sisi lain, Satpol PP Tangsel terkesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan Perda yang nyata berada di depan mata.
Hingga kini, Jumat 18 September 2026 baik DPUPR maupun Satpol PP belum memberikan tindakan tegas atau keterangan resmi mengenai legalitas pagar beton tersebut. Publik mendesak penertiban segera agar proyek infrastruktur yang dibiayai uang rakyat ini tidak terbengkalai. (**)














