TANGERANG — Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Jalan K.H. Hasyim Ashari senilai Rp10,89 miliar dipertanyakan publik. Proyek bernilai fantastis ini justru diduga dikerjakan asal jadi. Saluran beton pracetak (U-ditch) ditumpuk begitu saja di atas galian yang tergenang air dan lumpur pekat, tanpa metode dewatering maupun pemadatan dasar yang sesuai standar teknis.
Bukannya menyurutkan banjir, proyek yang didanai APBD Banten 2026 ini malah menciptakan kolam penampungan air baru di sepanjang jalur utama. Tanpa kejelasan elevasi, kemiringan, dan aliran pembuangan akhir (outlet), fungsi drainase senilai belasan miliar tersebut dinilai mandek dan berpotensi menjadi sarang jentik nyamuk.

Di lapangan, pekerjaan konstruksi ini juga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Lubang galian menganga tanpa barikade pengaman atau rambu peringatan yang memadai. Tumpukan material yang berserakan di bahu jalan mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama di malam hari.
Dampak buruk proyek ini langsung dirasakan warga dan pemilik usaha setempat.
“Kami sama sekali tidak pernah mendapat sosialisasi. Warung saya mati total karena terhalang galian yang dibiarkan menganga,” keluh seorang pemilik warga di lokasi.
“Coba lihat, U-ditch dipasang begitu saja di dalam air. Airnya tidak mengalir ke mana-mana, cuma jadi kolam sarang nyamuk,” tambahnya, (8/10/26).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dengan kontraktor pelaksana CV Agung Putra Jaya Abadi (Nomor Kontrak: 600.1.8/166/SPK/RPDRJ-KHHA/BBM/DPUPR/2026).
Proyek bernilai Rp10.896.572.000 ini ditunjuk melalui metode e-Purchasing dengan waktu pelaksanaan 173 hari kalender sejak 26 Juni 2026, di bawah pengawasan PT Bighi Konsultan Prakasa.
Anggaran belasan miliar rupiah uang rakyat seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas.
Kepala DPUPR Provinsi Banten, Dr. Ir. Arlan Marzan, ST., MT., didesak untuk tidak duduk manis menerima laporan “asal bapak senang” dari bawahan atau konsultan pengawas, melainkan wajib turun langsung membongkar kejanggalan teknis di lapangan.
Publik menuntut jawaban tegas: Apakah pemasangan U-ditch berlumpur ini sudah sesuai Spesifikasi Teknis Umum Bina Marga? Jika menyimpang, DPUPR Banten harus berani menghentikan proyek, membongkar ulang pasokan beton yang cacat metode, dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor serta konsultan pengawas sebelum anggaran negara habis tak berbekas. (**)














