Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Sengketa Tanah Dadap Tangerang Mengular: Aroma Mafia Pertanahan dan Dugaan Kriminalisasi Warga

badge-check


					Sengketa Tanah Dadap Tangerang Mengular: Aroma Mafia Pertanahan dan Dugaan Kriminalisasi Warga Perbesar

TANGERANG — Kinerja dan transparansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang kembali berada di bawah sorotan tajam. Pembatalan sepihak Sertifikat Hak Milik (SHM) NIBEL 28.04.000009170.0 milik Awing dkk atas lahan seluas 12.107 m² di Jalan Raya Dadap, Kecamatan Kosambi, menyisakan preseden buruk dalam penegakan hukum pertanahan.

Tanggapan BPN Tigaraksa melalui Cucu Sudrajat yang terkesan “pasang badan” justru memperkuat presumsi publik mengenai keberpihakan lembaga negara terhadap kekuatan pemodal.

Langkah Kanwil BPN Banten merilis Keputusan Nomor 59/Pbt/BPN.36/IX/2025 untuk mencabut hak atas tanah warga dinilai bukan sebagai bentuk penegakan aturan, melainkan indikasi kuat praktik kriminalisasi sistematis. BPN seolah menutup mata terhadap prosedur legal-formal yang sebelumnya telah dipenuhi oleh kubu Awing dkk.

Sertifikat sah digusur warkah diduga fiktif. Kebijakan pembatalan sertifikat tersebut memicu kejanggalan hukum yang amat mendasar. Penerbitan sertifikat milik Awing dkk berdiri di atas fondasi yuridis yang kukuh dan terverifikasi secara resmi oleh BPN sendiri, mencakup:

  • Alas Hak Valid: Kikitir Girik C. 113 Persil Blok Kelas 067 serta SPPT PBB aktif.
  • Legalitas Wilayah: Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 873/452/KEL Dadap/2020 yang disahkan oleh Lurah Fauzi pada September 2020.
  • Penguasaan Fisik: Penguasaan nyata di lapangan, ditandai keberadaan pemakaman keluarga Awing secara turun-temurun.
  • Prosedur BPN: Lolos pengujian plotting lokasi (clear positif) hingga Pengukuran Bidang Tanah (PBT).

Di sisi lain, klaim pelapor (Teguh Wijoyo) melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Swama Raga, S.H., M.H., yang mendasarkan pembatalan pada dugaan cacat administrasi, berbenturan keras dengan fakta dokumen.

Dua Surat Keterangan Kelurahan Dadap (Nomor 593/422-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 dan 593/380-Ket/Kel.Ddp/IX/2025) di bawah kepemimpinan Lurah H. Saduni, S.Sos., secara tegas menyatakan bahwa Buku C No. 232/1 maupun Girik C. 416 milik pelapor tidak pernah terdaftar alias fiktif.

Kondisi ini menyisakan pertanyaan krusial yang menguji integritas ATR/BPN: Bagaimana mungkin sertifikat warga dengan warkah sah dan bukti fisik kuat dapat dibatalkan, sementara warkah pelapor yang terbukti fiktif justru diakomodasi hingga meloloskan SHM No. 96 dan SHM No. 97?

Manipulasi sistem pemblokiran dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Sorotan tajam juga tertuju pada manipulasi status pemblokiran lahan. Tim hukum Awing dari Jacksany mengkritik keras penguncian tanah yang menabrak aturan by system.

Sesuai ketentuan, pemblokiran oleh pihak pelapor dibatasi maksimal 30 hari kalender. Pemeliharaan status blokir secara terus-menerus tanpa dasar hukum sah mengindikasikan adanya permainan oknum internal BPN yang memfasilitasi agenda pemodal untuk membekukan hak-hak warga.

Pengukuran lapangan pada Selasa (29/9/2026) oleh Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama BPN seharusnya menjadi titik balik untuk mengusut tuntas dugaan fabrikasi warkah, bukan sekadar agenda formalitas pengecekan batas fisik semata.

Aparat Penegak Hukum Didorong Otopsi Warkah. Perkara ini kini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2168/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tim Hukum Jacksany mendesak Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan tidak ragu melakukan “otopsi dokumen” secara menyeluruh terhadap warkah penerbitan SHM pelapor guna membongkar konspirasi mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

Pihak korban secara terbuka telah melayangkan desakan pengawasan ketat kepada Kapolri, Satgas Mafia Tanah, Kadiv Propam Polri, Jaksa Agung R.I., Ombudsman R.I., hingga Menteri ATR/BPN R.I. Publik kini menanti apakah aparat penegak hukum mampu membuktikan komitmen Presisi dan keadilan bagi rakyat kecil, atau justru membiarkan institusi negara terus dijadikan alat kekuasaan demi melayani kepentingan pemodal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Soroti Abaikan K3, Proyek Pedestrian Jalan Raya Serpong Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

7 October 2026 - 15:52 WIB

Semangat “Banten Bergerak, Maju Berdampak” Warnai Peringatan HUT ke-26 Provinsi Banten di Kota Tangerang

5 October 2026 - 11:27 WIB

Sengketa Lahan Dadap: Kubu Awing Tuding Oknum BPN Main Mata dengan Mafia Tanah

30 September 2026 - 14:53 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Jalan di Tempat, Publik Pertanyakan Komitmen Kepolisian

28 September 2026 - 07:28 WIB

Soal Proyek Rp7,5 M Dindikbud Banten Tanpa Izin, Inspektorat: “Sudah Kami Kawal dan Jadi Atensi KPK”

25 September 2026 - 15:13 WIB

Trending on Tangerang Raya