KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024. Penatapan tersangka ini mengemuka setelah tim penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkiraan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai nominal fantastis, yakni sebesar Rp 237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.
Adapun keempat tersangka yang telah dijerat masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.

“Tiga dari empat tersangka, yakni VY, OH, dan HH, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung mulai 3 September hingga 22 September 2026. Sementara itu, tersangka HJ tidak hadir meski telah dipanggil secara patut,” ujar Dedy saat memberikan keterangan pers pada Kamis (3/9/2026) malam.
Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara ini akan terus digenjot dan dilakukan secara transparan demi menuntaskan alur penyimpangan dana serta menyelamatkan sisa aset negara. Tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka HJ guna mengusut tuntas keterlibatannya dalam skandal besar ini. (*)














