JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami kasus kematian seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) pagi.
Sutrimo yang diduga merupakan mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditemukan warga dalam kondisi tergeletak dan mulut berbusa.

Korban sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak tertolong. Penyelidikan berawal dari informasi media dan media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian merespons cepat informasi yang beredar luas di media massa maupun media sosial mengenai dugaan kematian tidak wajar tersebut.
“Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait tentang hilangnya nyawa seseorang, apakah itu wajar atau tidak wajar. Ini masih didalami,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Imbauan kepada pihak keluarga. Untuk memperkuat proses hukum secara pro-justitia, kepolisian mengimbau pihak keluarga korban agar segera membuat laporan resmi jika mengindikasikan adanya kejanggalan dalam peristiwa kematian ini.
“Kami memberikan imbauan apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S (Sutrimo), ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Hal ini agar langkah pro-justitia-nya lebih tepat dan memudahkan penyidik dalam melakukan pendalaman,” tegas Budi.
Langkah Polisi dan olah TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tim Inafis Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Polri telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi temuan korban.
Pemeriksaan saksi dan CCTV, penyidik mengumpulkan keterangan saksi warga setempat serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan prosedur ekshumasi (pembongkaran makam untuk autopsi) sesuai aturan KUHAP apabila dibutuhkan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga hasil penyelidikan resmi diumumkan. (*)














