Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Tuding LSM ‘Tak Beritikad Baik’, Permohonan Transparansi Dana BLUD Resmi Ditolak


					Tuding LSM ‘Tak Beritikad Baik’, Permohonan Transparansi Dana BLUD Resmi Ditolak Perbesar

TANGERANG – Langkah Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (DPW KITA-PD) Provinsi Banten untuk membongkar pengelolaan anggaran kesehatan membentur tembok tebal. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang secara resmi menolak memberikan permohonan informasi publik terkait rincian penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi Pemberitahuan Tertulis bernomor B/300.2.11/05220/RSUDTNG/2026 bertanggal 30 Juli 2026. Surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Kabupaten Tangerang, dr. Hj. Endang Widyastiwi, M.MKes, membalas permohonan informasi bernomor KT/061/PIP.RSUD/DPW-KITA-PD/VII/2026 yang diajukan sejak 21 Juli 2026.

Alasan penolakan, masalah legalitas dan tudingan “Itikad tidak baik”. Berbeda dengan klaim awal bahwa RSUD belum memberikan alasan substantif, dokumen resmi PPID Pelaksana RSUD Kabupaten Tangerang membeberkan dua alasan mendasar di balik penolakan tersebut.

Kedudukan hukum (Legal Standing) dinilai belum terpenuhi. Pihak RSUD menyatakan bahwa berdasarkan analisa administratif, legal standing pemohon dianggap belum memenuhi syarat teknis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Padahal, dalam poin pertimbangan dokumen yang sama, tercatat bahwa pemohon telah melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tudingan tidak beritikad baik, PPID pelaksana RSUD Kabupaten Tangerang secara eksplisit menilai bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh DPW KITA-PD Banten tidak didasarkan pada itikad baik sebagaimana diatur dalam ketentuan normatif UU No. 14/2008.

Kekhawatiran dugaan markup dan penyimpangan anggaran. Langkah DPW KITA-PD Banten menuntut transparansi dana BLUD berawal dari fungsi kontrol sosial terhadap potensi kerugian negara di sektor pelayan publik.

Dalam berkas permohonannya, KITA-PD menyoroti maraknya indikasi penyimpangan anggaran di fasilitas kesehatan publik—seperti markup anggaran, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, hingga dugaan pemalsuan laporan keuangan. KITA-PD menilai pengawasan publik secara langsung sangat krusial guna menjamin akuntabilitas serta meminimalkan potensi kebocoran uang rakyat.

“Keterbukaan informasi ini adalah benteng utama untuk memastikan uang publik di sektor kesehatan benar-benar kembali untuk pelayanan masyarakat, bukan menguap oleh praktik penyimpangan.” ungkap Dedy Haryanto, (3/8/26).

Siapkan keberatan ke Sekda Kabupaten Tangerang. Sikap defensif dan tudingan “tidak beritikad baik” dari RSUD Kabupaten Tangerang tidak menyurutkan langkah DPW KITA-PD Banten. Menanggapi surat penolakan tertulis tersebut, KITA-PD siap melayangkan surat keberatan resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang selaku Atasan PPID.

Jika proses keberatan di tingkat atasan PPID tetap memblokir akses informasi tersebut, KITA-PD menegaskan akan membawa sengketa informasi publik ini hingga ke ranah Komisi Informasi Provinsi Banten sesuai mekanisme UU No. 14 Tahun 2008.

Redaksi terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lebih rinci dari manajemen RSUD Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pertimbangan serta batasan kriteria “itikad baik” yang dijadikan alasan penolakan anggaran publik ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Amanah Baru Yudi Pradana, S.H. memimpin DLH Kota Tangerang: Harapan Baru untuk Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

31 July 2026 - 14:48 WIB

Tiba-Tiba Muncul Umbar Anggaran Rp345 Miliar, Kadis BMSDA Kab. Tangerang Dinilai Abaikan Deretan Skandal dan Temuan BPK

29 July 2026 - 09:37 WIB

Hibah Rp800 Juta DWP Tangsel Disorot, LBH BONGKAR: Istri Pejabat Sudah Dicover Negara!”

28 July 2026 - 09:33 WIB

Diduga Gunakan “Batu Meteor”, Proyek Irigasi Rp82,8 M di Tangerang Asal Jadi

24 July 2026 - 16:18 WIB

Soroti Proyek Disperkimta Tangsel Rp397 Juta, LSM: K3 Diabaikan, Konsultan Mangkir!

23 July 2026 - 17:44 WIB

Trending on Tangerang Raya