Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Soroti Pendirian Universitas Republik Indonesia, Mahfud MD: Saya Bukan Londo Ireng

badge-check


					Soroti Pendirian Universitas Republik Indonesia, Mahfud MD: Saya Bukan Londo Ireng Perbesar

JAKARTA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kritik tajam terkait tata cara pendirian lembaga pendidikan tinggi baru di Indonesia, khususnya mengenai gagasan Universitas Republik Indonesia (URI).

Dalam keterangannya, Mahfud menegaskan pentingnya semua pihak termasuk pemerintah untuk tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku dalam dunia pendidikan nasional.

“Pak, maaf saya bukan londo ireng, tapi Bapak salah,” ujar Mahfud MD merujuk pada prinsip bahwa kritik dibangun atas dasar ketaatan konstitusi dan regulasi hukum, bukan sikap ketidaksetujuan personal atau keberpihakan yang keliru, (28/7/26).

Prosedur dan regulasi harus ditempuh dari bawah. Mahfud menerangkan bahwa pendirian perguruan tinggi negeri maupun swasta telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Menurutnya, proses pembentukan perguruan tinggi tidak bisa dilakukan secara instan atau sekadar menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tanpa melalui tahapan kajian yang mendasar, seperti studi Kelayakan.

Penentuan komposisi keilmuan (eksakta/sains-teknologi dan ilmu sosial). Ketersediaan Infrastruktur. Kesiapan lahan bersertifikat, gedung, hingga laboratorium. Keterlibatan Kementerian terkait. Koordinasi teknis bersama kementerian yang membidangi pendidikan tinggi (Kemendikbudristek/Kementrian Saindikti).

Kejelasan nomenklatur dan tata kelola akademik. Lebih lanjut, Mahfud membedakan antara perguruan tinggi umum dengan kedinasan atau akademi militer/pertahanan (seperti Akmil, Akpol, atau IPDN).

Pada universitas umum, struktur kepemimpinan dan tata kelola diatur secara akademik di bawah pimpinan Rektor, Dekan, dan Ketua Jurusan, bukan menggunakan nomenklatur seperti Gubernur sebagaimana pada akademi kedinasan militer.

“Kita harus membangun lembaga pendidikan dengan fondasi hukum yang kuat agar mampu mencetak kader bangsa dan pimpinan nasional yang berintegritas,” tegas Mahfud.

Ia mengingatkan agar niat baik dalam memajukan pendidikan nasional tetap dieksekusi melalui koridor regulasi yang sah demi menjaga kepastian hukum dan tata kelola pendidikan tinggi di Tanah Air. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Terobosan KUHAP Baru 2026: Laporan Polisi yang “Mangkrak” Kini Bisa Dipraperadilankan

11 October 2026 - 20:28 WIB

KPK Usut Korupsi Jalur Impor dan Cukai di DJBC, Dua Pengusaha Dipanggil Saksi

10 October 2026 - 10:52 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Serbu Kampung Ambon dan Boncos

9 October 2026 - 12:10 WIB

Proyek Drainase Rp 10,8 M Banten di Cipondoh Asal Jadi, U-Ditch Dipasang di Atas Lumpik

8 October 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Pemerasan Kasus Jiwasraya-ASABRI: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana

7 October 2026 - 17:41 WIB

Trending on Hukum