Menu

Dark Mode
 

Headline

Timah 300 Ton di Kapal Patah: Ujian Nyali Jaksa Agung di Tengah Rapor Merah ICW


					Timah 300 Ton di Kapal Patah: Ujian Nyali Jaksa Agung di Tengah Rapor Merah ICW Perbesar

SERANG – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyengat dari balik jeruji administratif institusi Kejaksaan. Penyerahan aset negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang seharusnya menjadi bukti transparansi, kini justru terindikasi menjadi kedok bagi skandal besar. Menguapnya ratusan ton timah hitam dan misteri dana lelang belasan miliar rupiah.

Modus “Besi Tua”: 300 Ton Timah Hitam Raib ke Pasar Gelap? Dugaan penjarahan aset negara bermodus lelang “besi tua” (metal scrap) terendus saat proses pemotongan bangkai kapal patah milik negara dimulai. Kapal yang dilelang melalui KPKNL Serang dengan Risalah Lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01 tersebut disinyalir membawa “muatan gelap” berupa 300 ton timah hitam di lambungnya.

Ironisnya, muatan bernilai miliaran rupiah ini raib dari catatan resmi Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak dicatat sebagai barang sitaan, namun diduga kuat ikut “terangkut” oleh pemenang lelang sebagai bonus ilegal.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan penjarahan terstruktur. Kapal dilelang sebagai rongsokan, tapi isinya timah berharga yang tidak tercatat. Ada potensi kerugian negara yang masif di sini,” ungkap sumber internal kepada redaksi.

Dana Rp19 Miliar: Setoran Negara atau “Tabungan” Swasta?

Bukan hanya soal muatan, aliran dana hasil lelang senilai Rp19 Miliar per 7 Januari 2025 juga memicu tanda tanya besar. Informasi yang dihimpun menyebutkan dana fantastis tersebut belum masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan diduga masih “mengendap” di rekening bank swasta.

Jika benar, muncul desakan keras bagi Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H. selaku Kajari Serang, serta dua pejabat penandatangan BAST, Merryon Hariputra dan Aditya Nugroho, untuk menjelaskan mengapa prosedur keuangan negara ditabrak demi kepentingan yang belum jelas.

Rapor Merah ICW: Kegagalan Reformasi St Burhanuddin

Skandal di Serang ini seolah memvalidasi kritik tajam yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin dinilai gagal total melakukan reformasi birokrasi di tubuh Korps Adhyaksa. ICW mencatat sejumlah poin krusial yang meruntuhkan kredibilitas Kejaksaan.

Sejak 2019, sedikitnya tujuh jaksa terjaring OTT KPK. Maraknya jaksa “nakal” menjadi bukti bahwa pengawasan internal hanyalah macan kertas. Adanya pimpinan KPK berlatar belakang jaksa dikhawatirkan menciptakan “pagar makan tanaman,” di mana objektivitas penanganan kasus jaksa korup menjadi bias demi loyalitas korps.

ICW mengecam keras sikap KPK yang menyerahkan berkas perkara jaksa OTT di Banten kembali ke tangan Kejaksaan Agung. Langkah ini dianggap sebagai pelemahan independensi yang justru menyuburkan impunitas.

Konspirasi Membisu: Siapa yang Dilindungi? Hingga jumat (26/12/2025), tembok apatis dibangun oleh pihak berwenang. Kasi Penkum Kejati Banten bungkam seribu bahasa. Ketertutupan ini kian mempertebal spekulasi adanya “kekuatan besar” yang mengamankan peredaran timah ilegal tersebut ke pasar gelap.

Kini, bola panas ada di tangan Jaksa Agung. Apakah beliau akan bertindak tegas membongkar isi lambung kapal yang mendadak “bersih” di Serang, atau skandal ini hanya akan menambah daftar panjang kegagalan reformasi di bawah kepemimpinannya? Publik tidak lagi butuh seremonial, publik butuh pembersihan nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok Majikan, Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat

19 May 2026 - 12:50 WIB

SOROTAN KRITIS LBH BONGKAR: Menakar Manfaat Jangka Panjang Koperasi Merah Putih, Antara Solusi Populis atau Potensi Overlap Institusional?

16 May 2026 - 20:52 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

13 May 2026 - 09:21 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

13 May 2026 - 09:18 WIB

Trending on Daerah