Menu

Dark Mode
 

Daerah

Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga


					Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga Perbesar

Kampar — Penanganan kasus dugaan pencurian 80 kilogram brondolan sawit oleh PT Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kini menyita perhatian publik nasional. Perlakuan perusahaan yang mendorong proses hukum terhadap dua karyawan rendahan dinilai masyarakat sebagai tindakan kejam, tidak manusiawi, dan berpotensi memicu amarah warga.

Dua buruh yang menjadi tersangka, Darman Agus Gulo dan Herianto, telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kampar. Keduanya dituduh mengambil brondolan sawit dengan nilai kerugian yang dinilai masyarakat sangat kecil dan semestinya dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah.

Di balik jeruji, ada tragedi sosial yang lebih besar. Istri salah satu tersangka yang tengah merawat bayi berusia empat bulan harus berjuang seorang diri. Permohonan damai yang diajukan keluarga, surat penangguhan penahanan yang dikeluarkan Kepala Desa Sumber Sari, serta dukungan Camat Tapung Hulu tidak mampu menggoyahkan sikap keras perusahaan.

Upaya Restorative Justice yang diinisiasi keluarga melalui mediasi resmi pun kandas. Pihak PT ATS II dinilai bersikap membatu, tak berempati, dan menolak segala bentuk penyelesaian kekeluargaan.

Reaksi keras datang dari tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai tindakan perusahaan sebagai arogansi yang melampaui batas, terlebih dalam konteks hubungan perusahaan dan masyarakat yang selama ini berusaha menjaga harmoni. (12/12/25).

“Tindakan PT ATS II ini bukan hanya kejam terhadap dua buruh tersebut, tetapi juga melukai perasaan masyarakat Tapung Hulu. Jangan sampai arogansi seperti ini memicu kemarahan publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada media.

Menurut mereka, perbandingan antara nilai kerugian 80 kg brondol dengan beban sosial yang ditimbulkan sungguh tidak sebanding. Sementara masyarakat kecil langsung dihadapkan pada kriminalisasi, kesalahan dan kelalaian perusahaan dinilai jauh lebih besar namun tidak pernah dipersoalkan.

Sebagai bentuk protes, tokoh masyarakat bahkan menyatakan kesiapan menggelar aksi damai dengan mengumpulkan uang koin untuk “mengganti rugi” perusahaan. Gerakan ini dimaksudkan untuk menunjukkan kepada pemerintah pusat bahwa ada perusahaan yang dinilai bertindak kejam dan tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil.

Situasi di Tapung Hulu kini disebut semakin memanas. Jika tidak ada langkah penyelesaian yang lebih manusiawi, konflik horizontal dikhawatirkan dapat berkembang dan menjadi perhatian serius penegak kebijakan nasional. (Tim Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

13 May 2026 - 09:21 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

13 May 2026 - 09:18 WIB

Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara”

12 May 2026 - 17:29 WIB

Borok Pengelolaan Dana BOS di Musi Rawas Utara: Anggaran Miliaran, Pertanggungjawaban “Bolong”

9 May 2026 - 12:03 WIB

Trending on Daerah