JAKARTA — Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bergerak cepat memperkuat pengawasan dan percepatan realisasi investasi serta hilirisasi nasional. Langkah strategis ini ditegaskan dalam pertemuan tingkat tinggi antara Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan lintas lembaga ini berfokus pada penyelesaian berbagai sumbatan regulasi di lapangan, mulai dari masalah perizinan, penataan tata ruang, sengketa pertanahan, hingga kesiapan kawasan industri terpadu di tingkat pusat maupun daerah.

Realisasi cemerlang semester I 2026 dan proyek strategis Danantara. Langkah pengawalan ketat ini dilakukan menyusul capaian positif perekonomian nasional pada paruh pertama tahun ini. Berdasarkan data resmi, realisasi investasi nasional pada Semester I 2026 berhasil menyentuh angka fantastis Rp1.010,6 triliun, tumbuh 7,2 persen secara tahunan (YoY) serta menyerap sekitar 1,45 juta tenaga kerja langsung.
Untuk memperkuat rantai pasok dan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri, pemerintah berkolaborasi dengan Danantara Indonesia menyiapkan 19 proyek hilirisasi prioritas dengan estimasi nilai investasi mencapai Rp228 triliun.
“KSP akan terus mengawal percepatan investasi dan hilirisasi agar berjalan efektif, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian serta masyarakat.” tutur Dudung Abdurachman.
Poin utama dan data kunci
Capaian investasi semester I 2026, Rp1.010,6 Triliun (+7,2% YoY). Penyerapan tenaga kerja 1,45 langsung. Proyek hilirisasi strategis, 19 proyek prioritas bersama Danantara Indonesia senilai Rp228 Triliun.
Penyelesaian hambatan perizinan, tata ruang, pertanahan, dan akselerasi kesiapan kawasan industri daerah. Akselerasi investasi dan pengerjaan 19 proyek hilirisasi bernilai ratusan triliun Rupiah ini menuntut koordinasi transparan antara pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, dan pemerintah daerah.
Pengawalan langsung oleh KSP diharapkan tidak hanya memangkas birokrasi yang berbelit, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat lokal, kepastian hukum atas tanah, serta pemerataan dampak ekonomi di kawasan daerah pendukung. (*)














