Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Aroma Amburadul Proyek Rp22 Miliar Asrama Haji: GMAKS Disparitas Terstruktur, Seret 5 Aktor Utama ke Kejaksaan


					Aroma Amburadul Proyek Rp22 Miliar Asrama Haji: GMAKS Disparitas Terstruktur, Seret 5 Aktor Utama ke Kejaksaan Perbesar

TANGERANG — Proyek Penataan Lingkungan Kawasan Asrama Haji Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp22 miliar kini berada di bawah sorotan tajam publik. Langkah tegas diambil oleh Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya yang secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan terstruktur dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (21/7).

Laporan ini bukan sekadar gertakan. GMAKS mengindikasikan adanya praktik persekongkolan jahat dan manipulasi sistematis di tubuh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRB) Kabupaten Tangerang, yang disinyalir telah berlangsung sejak tahap perencanaan hingga eksekusi fisik di lapangan.

Aktor utama diseret ke jalur hukum. Mengantongi legal standing yang sah sebagai wakil kontrol sosial masyarakat berdasarkan mandat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, GMAKS secara mendalam mengklasifikasikan 5 pihak terlapor yang dinilai bertanggung jawab atas karut-marutnya proyek ini.

  • Pengguna Anggaran (PA) Dinas TRB Kabupaten Tangerang.
  •  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  •  Pokja UKPBJ.
  •  Kontraktor Pelaksana: PT WAHYU PRIMA.
  •  Konsultan Supervisi

Dugaan kejanggalan fatal ini ditengarai sudah terjadi sejak awal proses lelang. Bagaimana mungkin PT WAHYU PRIMA bisa keluar sebagai pemenang tender, padahal Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik kontraktor tersebut diduga kuat telah dicabut oleh LPJK Kementerian PUPR jauh sebelum proses penetapan dilakukan?

> “Bagaimana sebuah perusahaan dengan legatilitas cacat administrasi bisa lolos verifikasi Pokja UKPBJ hingga memenangkan tender bernilai puluhan miliar? Ini bukan sekadar kecerobohan biasa, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi terstruktur,” tegas perwakilan GMAKS dalam laporannya.

Menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum. Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membongkar tuntas indikasi kongkalikong yang berpotensi merugikan keuangan negara ini hingga ke akar-akarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kejaksaan Agung Titip Tahanan Tersangka TPPU Berinisial FA di Rutan Merah Putih

25 July 2026 - 10:09 WIB

Jampidsus Kuntadi Pastikan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Tetap Berjalan Transparan dan Independen

24 July 2026 - 12:57 WIB

Skandal Suap Bea Cukai: Bos Blueray Cargo Akui Gelontorkan Rp3,25 Miliar Kode ‘PGH’

24 July 2026 - 10:23 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat LAZ Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

22 July 2026 - 20:44 WIB

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi & TPPU, Kejagung: Itu Kewenangan Penyidik

20 July 2026 - 09:45 WIB

Trending on Hukum