Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Aroma Amburadul Proyek Rp22 Miliar Asrama Haji: GMAKS Disparitas Terstruktur, Seret 5 Aktor Utama ke Kejaksaan


					Aroma Amburadul Proyek Rp22 Miliar Asrama Haji: GMAKS Disparitas Terstruktur, Seret 5 Aktor Utama ke Kejaksaan Perbesar

TANGERANG — Proyek Penataan Lingkungan Kawasan Asrama Haji Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp22 miliar kini berada di bawah sorotan tajam publik. Langkah tegas diambil oleh Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya yang secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan terstruktur dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (21/7).

Laporan ini bukan sekadar gertakan. GMAKS mengindikasikan adanya praktik persekongkolan jahat dan manipulasi sistematis di tubuh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRB) Kabupaten Tangerang, yang disinyalir telah berlangsung sejak tahap perencanaan hingga eksekusi fisik di lapangan.

Aktor utama diseret ke jalur hukum. Mengantongi legal standing yang sah sebagai wakil kontrol sosial masyarakat berdasarkan mandat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, GMAKS secara mendalam mengklasifikasikan 5 pihak terlapor yang dinilai bertanggung jawab atas karut-marutnya proyek ini.

  • Pengguna Anggaran (PA) Dinas TRB Kabupaten Tangerang.
  •  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  •  Pokja UKPBJ.
  •  Kontraktor Pelaksana: PT WAHYU PRIMA.
  •  Konsultan Supervisi

Dugaan kejanggalan fatal ini ditengarai sudah terjadi sejak awal proses lelang. Bagaimana mungkin PT WAHYU PRIMA bisa keluar sebagai pemenang tender, padahal Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik kontraktor tersebut diduga kuat telah dicabut oleh LPJK Kementerian PUPR jauh sebelum proses penetapan dilakukan?

> “Bagaimana sebuah perusahaan dengan legatilitas cacat administrasi bisa lolos verifikasi Pokja UKPBJ hingga memenangkan tender bernilai puluhan miliar? Ini bukan sekadar kecerobohan biasa, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi terstruktur,” tegas perwakilan GMAKS dalam laporannya.

Menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum. Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membongkar tuntas indikasi kongkalikong yang berpotensi merugikan keuangan negara ini hingga ke akar-akarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal Iklan BJB Rp 223 Miliar: Mantan Dirut Diperiksa KPK Kategori Tersangka

14 August 2026 - 11:21 WIB

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Jerat Dua Oknum Perpajakan, Manipulasi HS Code Terbongkar!

13 August 2026 - 09:37 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: Larang Keras Pemda PHK atau Merumahkan Pegawai PPPK!

11 August 2026 - 19:58 WIB

Skandal Iklan Fiktif Bank BJB: Negara Dirugikan Rp223 Miliar, KPK Resmi Tahan Para Tersangka

11 August 2026 - 09:26 WIB

Bayar Denda Rp75 Ribu Tiap Bulan, Sisa Tunggakan FIFGROUP di Legok Justru Masih Rp1,5 Juta

10 August 2026 - 10:33 WIB

Trending on Hukum