TANGERANG — Proyek Penataan Lingkungan Kawasan Asrama Haji Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp22 miliar kini berada di bawah sorotan tajam publik. Langkah tegas diambil oleh Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya yang secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan terstruktur dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (21/7).
Laporan ini bukan sekadar gertakan. GMAKS mengindikasikan adanya praktik persekongkolan jahat dan manipulasi sistematis di tubuh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRB) Kabupaten Tangerang, yang disinyalir telah berlangsung sejak tahap perencanaan hingga eksekusi fisik di lapangan.

Aktor utama diseret ke jalur hukum. Mengantongi legal standing yang sah sebagai wakil kontrol sosial masyarakat berdasarkan mandat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, GMAKS secara mendalam mengklasifikasikan 5 pihak terlapor yang dinilai bertanggung jawab atas karut-marutnya proyek ini.
- Pengguna Anggaran (PA) Dinas TRB Kabupaten Tangerang.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Pokja UKPBJ.
- Kontraktor Pelaksana: PT WAHYU PRIMA.
- Konsultan Supervisi
Dugaan kejanggalan fatal ini ditengarai sudah terjadi sejak awal proses lelang. Bagaimana mungkin PT WAHYU PRIMA bisa keluar sebagai pemenang tender, padahal Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik kontraktor tersebut diduga kuat telah dicabut oleh LPJK Kementerian PUPR jauh sebelum proses penetapan dilakukan?
> “Bagaimana sebuah perusahaan dengan legatilitas cacat administrasi bisa lolos verifikasi Pokja UKPBJ hingga memenangkan tender bernilai puluhan miliar? Ini bukan sekadar kecerobohan biasa, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi terstruktur,” tegas perwakilan GMAKS dalam laporannya.
Menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum. Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membongkar tuntas indikasi kongkalikong yang berpotensi merugikan keuangan negara ini hingga ke akar-akarnya. (*)














