JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie hingga kini masih menghirup udara bebas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie baru saja dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Terkait urusan penahanan, Anang menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif tim penyidik.

“Kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).
Anang mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang dan waktu bagi tim penyidik agar dapat merampungkan proses hukum ini secara profesional, penuh kehati-hatian, dan menyeluruh. Ia memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil akan didasarkan pada pertimbangan matang dari tim penyidik di lapangan.
Kasus Don Ritto, di hari yang sama dengan konferensi pers tersebut, perkembangan lain juga terjadi di gedung Korps Adhyaksa. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Penyerahan tahap II ini terkait dengan keterlibatan Don Ritto dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus kerah putih yang tengah menjadi sorotan publik. (*)














