JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 berinisial LAZ, bersama dua orang tersangka lainnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

- Dugaan pelanggaran dan konstruksi perkara. Dalam keterangan resminya, KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran hukum, meliputi:
Dugaan Penerimaan Suap
Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Penerimaan Gratifikasi
KPK menyayangkan terjadinya kasus ini dan menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah menciderai amanah rakyat. Kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat justru disalahgunakan demi memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa para tersangka belum menjadikan amanah rakyat dan integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugas,” ungkap jurubicara KPK, (21/7/26).
Menanggapi kasus ini, lembaga antirasuah tersebut kembali melayangkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik di Indonesia. KPK meminta para penyelenggara negara untuk senantiasa: menjaga Integritas:
Menjalankan fungsi kepemimpinan, pengawasan, dan pengendalian pemerintah secara jujur. Mengoptimalkan Pelayanan Publik: Memastikan kinerja pelayanan kepada masyarakat berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan, bukan kepentingan pribadi. (*)














